Putusan Sidang Dewas KPK: Firli Langgar Kode Etik dan Kode Perilaku, Disanksi Pengunduran Diri

Dewas KPK menyatakan Firli melanggar kode etik dan kode perilaku terkait penanganan kasus korupsi eks Menteri Keuangan Syahrul Yasin Limpo

|
Tangkap layar Youtube KPK
Pembacaan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK menyatakan Firli melanggar kode etik dan kode perilaku terkait penanganan kasus korupsi eks Menteri Keuangan Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Hasil putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dibacakan, Rabu (27/12/2023).

Hasil putusannya yakni menyatakan Firli melanggar kode etik dan kode perilaku terkait penanganan kasus korupsi eks Menteri Keuangan Syahrul Yasin Limpo.

"Terperiksa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dikutip dari Tribunews.

Sanksi itu dijatuhkan dengan alasan bahwa Firli melakukan hubungan dengan saksi baik langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang perkaranya ditangani KPK.

Selain itu Firli juga tidak memberitahukan ke pimpinan lain pertemuan dengan SYL yang diduga timbulkan benturan kepentingan serta tidak menimbulkan keteladanan sehar-hari.

Baca juga: Isi Praperadilan Firli Bahuri di Kasus SYL: Minta Penyidikan Disetop, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Firli Bahuri tidak menghadiri pembacaan putusan Dewas KPK.

Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah.

Sebelumnya, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketiga, bergaya hidup mewah dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved