Pilpres 2024

Dari 21 Laporan Masyarakat, Paling Banyak Diarahkan kepada Ketua MK Anwar Usman

Dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke MKMK, sedikitnya 15 laporan terkait Anwar Usman.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberi indikasi bahwa Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling bermasalah dalam dugaan pelanggaran etik yang sedang mereka usut.

Dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke MKMK, sedikitnya 15 laporan terkait Anwar Usman.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Masuk Akal Dibatalkan

"Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan," kata Jimly, Jumat (3/11/2023).

Pendiri MK itu memastikan bahwa kasus ini bukan kasus yang sulit dibuktikan. "Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagipula kasus ini tidak sulit membuktikannya," ujar dia.

Hari Jumat kemarin, Anwar diperiksa untuk kali kedua karena MKMK merasa perlu kembali mengonfirmasi sejumlah keterangan yang mereka himpun dari berbagai pihak, sejak pertama memeriksa Anwar pada Selasa lalu.

Dengan rampungnya pemeriksaan kemarin, MKMK hanya bekerja tak sampai dua pekan setelah dilantik meski diberi waktu bekerja hingga 30 hari berdasarkan peraturan.

MKMK memastikan akan membacakan putusan mereka tanggal 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan Capres- Cawapres pengganti ke KPU RI.

Jimly belum dapat menjamin apakah putusan etik ini bisa mengoreksi putusan MK dan berdampak pada pencalonan di KPU RI.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK, sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran Capres," ujarnya.

"Itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan putusan itu kita bacakan tanggal 7," kata Jimly.

Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (Capres- Cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui Pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimal 40 tahun.

Hakim yang setuju putusan itu hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), bahwa hanya gubernur yang berhak untuk itu.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved