Pilpres 2024
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS
KPU) Lombok Timur pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini telah menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Tim Ganjar-Mahfud.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini telah menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Gugatan PHPU ini lokasinya berada di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan yang berbeda-beda, yakni Jerowaru, Lenek, Sikur, Terara, Wanasaba, dan Keruak.
Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah mengatakan, substansi yang digugat adalah, adanya TPS yang mengalami kekurangan ataupun kelebihan surat suara pada Pemilu 2024 kemarin.
Baca juga: Cara KPU Lombok Timur Hadapi Gugatan PHPU, Buka Bersama hingga Santuni Anak Yatim
"Ada 6 TPS yang digugat, diantaranya TPS 06 Desa Pene, TPS 15 Desa Lenek Lauk, TPS 15 Tete Batu Selatan, TPS 01 Parang Selatan, TPS 01 Memben Lauk, dan TPS 01 Desa Senyur," ucap Ada setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Minggu (31/3/2024).
Ada melanjutkan, dari 6 TPS tersebut, 4 diantaranya mengalami kekurangan jumlah surat suara, 1 yang lainnya lebih.
Lokasinya di Desa Pene harusnya mendapatkan 266 surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun yang diterima hanya 265 surat suara.
Sedang di Desa Lenek Lauk ada 215 DPT, namun surat suara yang diterima hanya 214, sedang di Tete Batu Selatan kekurangan surat suara capai 100 surat suara, dimana dari DPT 291 surat suara yang diterima hanya 191 saja.
Untuk Desa Parang Selatan, DPT 167 surat suara yang diterima 161, berikutnya Desa Memben Lauk dengan DPT 190 surat suara yang diterima sebanyak 172.
"Satu desa yang mengalami kelebihan surat suara, yakni desa Senyur Kecamatan Keruak, dengan DPT sebanyak 157 surat suara yang diterima sebanyak 163," sebut Ada.
Lebih jauh diterangkannya, saat ini KPU Lombok Timur baru menerima gugatan PHPU dari Pemilihan Presiden (Pilpres) saja dari satu penggugat yakni TPN Ganjar-Mahfud.
Baca juga: KPU Lombok Timur akan Rombak Ulang PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024
"Dua yang lain masih belum, itupun yang digugat masih persoalan administrasi saja yakni kekurangan dan kelebihan surat suara, dan alhamdulillah apa yang menjadi lokus masalaah dari pemohon kami sudah menyampaikan melalui tim kuasa hukum KPU RI," tegasnya.
Adapun gugatan tersebut juga saat ini sudah ditangani oleh Devisi Hukum dan Teknis KPU Lombok Timur.
"Devisi Hukum dan Devisi Teknis kemarin tanggal 27 Maret 2024 sudah berangkat ke Jakarta, dan alhamdulillah sudah lengkap dan nanti soal updatenya nanti tanyakan langsung dengan yang bersangkutan." ungkapnya.
"Yang jelas, kami dari lokus (masalah) ini malahan semuanya berani kita jawab dan bisa dan berani kita buktikan," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.