Pilpres 2024

Dari 21 Laporan Masyarakat, Paling Banyak Diarahkan kepada Ketua MK Anwar Usman

Dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke MKMK, sedikitnya 15 laporan terkait Anwar Usman.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. 

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal Cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10) dan telah didaftarkan sebagai bakal Capres- Cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Anwar juga mengklarifikasi tuduhan menyampaikan kebohongan soal alasan tak ikut memutus beberapa perkara terkait batas usia Capres-Cawapres.

Anwar disebut tak hadir dalam rapat permusyarawatan hakin (RPH) untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, yang belakangan ditolak MK.

“Saya bersumpah, demi Allah, saya bersumpah lagi, saya memang sakit,” kata Anwar di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Anwar menjelaskan, pada hari di mana delapan hakim konstitusi lainnya menggelar RPH untuk perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, ia dalam kondisi sedang sakit.

Meski demikian, Anwar mengaku, tetap masuk kerja atau hadir langsung di gedung MKRI. Selanjutnya, diakui Anwar, saat di kantor ia meminum obat hingga ketiduran diduga karena efek dari obat tersebut.

“Lho saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, saya ketiduran,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, ketidakhadirannya di RPH bukan karena alasan ada konflik kepentingan, tapi jelas karena sakit.

“Enggak ada. Saya ini sudah jadi hakim dari tahun 85 ya, Alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, MKMK menemukan adanya dugaan kebohongan Anwar. Hal itu diungkapkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, pada Rabu (1/11/2023).

Temuan dugaan itu, jelas Jimly, terkait Anwar yang berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas usia Capres- Cawapres yang belakangan ditolak MK.

“Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru,” kata Jimly.

“Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar,” sambung dia.

Tinggal Susun Putusan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved