Pilpres 2024

Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan menteri dan pejabat negara dalam memenangkan nomor 02.

Editor: Sirtupillaili
Tribunnews/Jeprima
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin (AMIN) dalam Pilpres 2024.

Putusan penolakan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam pembacaan putusan sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai bukti mencukupi.

Baca juga: Gerindra-PDIP Buka Peluang Paket Rahayu Bertarung di Pilkada Mataram

Kubu Anies-Muhaimin tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil tersebut. Namun mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online.

Arsul Sani menyebut tidak ada bukti yang kuat apakah tindakan para menteri Jokowi dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye.

Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Putusan MK Bukan Kiamat

Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin saat aksi jelang putusan MK, di Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin saat aksi jelang putusan MK, di Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (TRIBUNNEWS.COM)

Sementara itu, Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin tegaskan bahwa putusan MK terkait sengeketa Pilpres 2024 bukan kiamat.

Hal ini disampaikan Din Syamsuddin saat berorasi mengawal putusan MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Perjuangan kita untuk menegakkan kedaulatan rakyat baik untuk GPKR maupun lainnya. Kita akan terus berjuang," kata Din, dalam pidatonya.

Din menyebut mereka akan terus berjuang. Setelah aksi demonstrasi hari ini, mereka akan ada menggelar rapat GPKR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved