Pilpres 2024

Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan menteri dan pejabat negara dalam memenangkan nomor 02.

Editor: Sirtupillaili
Tribunnews/Jeprima
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Setelah melalui jalannya persidangan yang dilakukan dalam masa 12 hari kerja pada Jumat, 5 April lalu menjadi sidang penutupan sengketa pilpres.

Sidang tersebut yang dihadiri oleh 4 Menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Diketahui pada Kamis 21 Maret lalu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi melaporkan gugatan perkara hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tim kuasa hukumnya Amin Ari yusuf. Perkara tersebut terdata dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara itu kubu Ganjar-Mahfud MD menyerahkan berkas gugatan pada Sabtu 23 September 2024, yang diwakili oleh M. Todung Lubis sebagai Ketua Tim kuasa Hukum

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Termasuk Tudingan Menteri Jokowi Ikut Menangkan Prabowo-Gibran.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved