Pilpres 2024

Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi

Terdapat 3 hakim konstitusi yang berbeda pendapat dalam memutus sengketa Pilpres 2024 dengan pemohon Anies-Muhaimin

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, serasa membacakan menolak eksepsi pemohon.

Lalu apa alasan MK menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1 itu?

Berikut ini selengkapnya pertimbangan hukum hakim MK seperti dihimpun dari Tribunnews.

Baca Selanjutnya: Mk tolak dalil permohonan amin soal kaitan bansos dengan peningkatan suara prabowo gibran

1. Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

MK menegaskan, putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.

Adapun putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, MK menilai tindakan KPU selaku Termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan upaya Termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Menurut MK, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU 23 tahun 2023 dinilai telah sesuai dengan apa yang diperintahkan Putusan MK 90/2023.

"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keterpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon presiden tahun 2024," ucap hakim konstitusi.

Baca Selanjutnya: Gibran ungkap dapat arahan dari prabowo sikapi putusan mk soal sengketa pilpres apa itu

2. Netralitas KPU

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikam dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.

3. Pembagian Bansos Jokowi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved