9 Hakim MK Terbukti Langgar Kode Etik Soal Bocornya RPH Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan pelanggaran kode etik hakim MK yang menangani uji materi UU Pemilu syarat usia Capres

Tangkap layar Youtube MK RI
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan pelanggaran kode etik hakim MK yang menangani uji materi UU Pemilu syarat usia Capres-Cawapres, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan pelanggaran kode etik hakim MK yang menangani uji materi UU Pemilu syarat usia Capres-Cawapres, Selasa (7/11/2023).

Adapun salah satu putusan MKMK ini terkait dengan laporan pelanggaran kode etik kebocoran hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Tribunnews.

Sanksi itu dijatuhkan dengan dasar para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapata Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Hakim Anggota MKMK Bintan R Saragih menyebut 9 hakim MK punya peran membuka dokumen peradilan ke publik sebelum dibacakan putusan.

Baca juga: Dari 21 Laporan Masyarakat, Paling Banyak Diarahkan kepada Ketua MK Anwar Usman

"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata dia.

"Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," sambungnya.

Sidang MKMK ini membahas pelanggaran kode etik hakim MK dalam menangani gugatan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

Baca juga: PDIP Yakin MKMK Adil Tangani Pelanggaran Etik Anwar Usman: Agar Demokrasi Tidak Dikebiri

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Hal itu tertuang dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Hakim MK Disanksi Teguran Lisan Imbas Bocornya RPH Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved