Pilkada 2024

Pakar Hukum Nilai Putusan MK soal PKPU Bisa Berlaku Otomatis

Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, angkat bicara soal Peraturan PKPU 8/2024

|
Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ribuan pendemo saat kepung Gedung DPRD Provinsi NTB untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, memberikan pandangannya terkait polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Menurut Zainal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan PKPU tersebut, sudah bersifat mengikat dan dapat diterapkan secara langsung tanpa memerlukan revisi.

Pernyataan ini bertentangan dengan pandangan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, yang sebelumnya menyatakan bahwa jika PKPU tidak diubah hingga batas waktu tertentu, maka yang berlaku adalah ketentuan lama sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). 

Zainal menegaskan bahwa tidak perlu ada perubahan PKPU karena putusan MK bersifat "erga omnes", yang berarti mengikat semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu. 

"Karena keputusan MK itu ergo omnes kan, dan self-executed, langsung berfungsi. Jadi enggak usah lagi diubah," kata Zainal dikutip Tribunnews, Sabtu (24/8/2024).

Ia juga mengkritik perubahan sikap Jimly yang sebelumnya menyatakan bahwa PKPU tidak perlu diubah setelah putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

"Waktu Gibran itu (Pascaputusan MK 90), Jimly ngomong enggak perlu diubah PKPU. Nah sekarang dia bilang ubah PKPU. Tanyain ke Jimly kenapa dia berubah, saya enggak tahu. Tapi kalau saya clear enggak perlu ngubah PKPU," jelasnya.

Zainal menegaskan, langkah KPU yang berencana merevisi PKPU sebagai tindak lanjut Putusan MK 60 dan 70/PUU-XXII/2024 tidak diperlukan. 

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa jika Peraturan KPU (PKPU) yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi belum ditetapkan hingga 27 Agustus 2024, maka PKPU yang berlaku untuk Pilkada 2024 adalah PKPU yang lama sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa batas usia kepala daerah dihitung pada saat pelantikan.

Baca juga: Revisi RUU Penyiaran Membunuh Kebebasan Pers

Menurut jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan pada Februari 2025.

Dengan demikian, Kaesang Pangarep berpeluang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena akan memenuhi syarat usia 30 tahun pada saat pelantikan.

"Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat," tulis Jimly dalam akun resmi X, Jumat (23/8/2024).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved