Aturan Terbaru Dalam Revisi Permendag: TikTok Shop Dilarang Jualan, Cuma Bisa Iklan
Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru media sosial yang dilarang berjualan.
Fenomena TikTok Shop membuat pemerintah mengatur ulang tata perniagaan di media sosial.
Aturan terbaru itu merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa revisi aturan itu diteken Senin (25/9/2023) usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ucapnya seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Gubernur Lemhanas Prediksi Pemilu 2024 Dijadikan Eksperimen Platform Medsos TikTok dan X
Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.
Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Tidak ada sosial media dan ini enggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.
Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," beber Zulkifli.
Tiktok Shop ditengarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.
"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Larang TikTok Jualan Lagi, Diputuskan Usai Rapat di Istana Sore Ini
Lagu “Kici Pung Mama” Jadi Soundtrack Favorit di TikTok, Ini Makna dan Lirik Lengkapnya |
![]() |
---|
Lagu dengan Lirik 'Kupandang-pandang Adik dari Seberang' Trending di TikTok, Ini Lirik Lengkapnya |
![]() |
---|
Viral di TikTok Lagu dengan Lirik 'Terbuai Aku dalam Mulut Manismu' Ini Lirik Lengkapnya |
![]() |
---|
Lirik Lagu Viral TikTok: Tak Perlu Kata Maaf dan Air Mata |
![]() |
---|
Live TikTok dan Instagram Error, Pengguna Tidak Bisa Akses Fitur Sampai Kapan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.