Kemenkumham NTB

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik I Tata Kelola Pengadaan dengan Nilai Sangat Baik

Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).

Editor: Dion DB Putra
DOK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima penghargaan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai sangat baik, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan dalam Anugerah Pengadaan 2023 yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).

Baca juga: Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham NTB Ikuti Sosialisasi Aplikasi DISPAKATI

Penghargaan terebut diterima Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Reinhard Silitonga di Ballroom Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Menurut Reinhard Silitonga, anugerah tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di Kemenkumham yang menangani pengadaan barang/jasa (barjas).

"Penghargaan ini adalah bukti dari kerja keras seluruh jajaran yang menangani pengadaan barjas di Kemenkumham," ucap Reinhard.

Reinhard berharap, penghargaan yang diterima dapat menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang.

"Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat untuk seluruh jajaran menjadi lebih baik lagi," tutur Reinhard.

Nilai ITKP Kemenkumham mengalami peningkatan dibanding tahun 2022, yakni 81.8 (baik) dan berada di posisi terbaik II.

ITKP menjadi bagian dari Index Tata Kelola Pemerintah, sehingga menjadi salah satu variabel dalam menilai Reformasi Birokrasi (RB).

Adapun parameter penilaian ITKP, yakni: Pemanfaatan sistem pengadaan; Kualifikasi dan kompetensi SDM PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa); dan Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved