Penjabat Bupati Lotim dan Wali Kota Bima

Muhammad Rum Mulai Berkantor di Bima Jumat 29 September, Kebersihan dan Drainase Jadi Perhatian

Rum menggantikan Wali kota Bima HM Luthfi dan Wakil Wali kota Bima Feri Sofyan yang sudah memasuki masa purna tugas pada 26 September 2023.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Penjabat Wali kota Bima, Muhammad Rum memberi keterangan kepada awak media seusai pelantikannya di Mataram, Selasa 26 September 2023. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Penjabat Wali kota Bima Muhammad Rum akan mulai masuk kantornya di Kota pada Jumat, 29 September 2023.

"Insyaallah Jumat," kata Penjabat Wali kota Bima itu kepada TribunLombok.com di Mataram, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Penjabat Wali Kota Bima Muhammad Rum Akan Evaluasi Pejabat yang Dimutasi

Baca juga: Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Wali Kota Bima Sowan ke Ketua PDIP NTB Usai Dilantik

Muhammad Rum mengatakan kebersihan dan sistem drainase akan menjadi perhatiannya.

"Masalah kebersihan drainase kita akan perbaiki, bagaimana Kota Bima ini nyaman buat semua orang," kata Rum.

Rum menggantikan Wali kota Bima HM Luthfi dan Wakil Wali kota Bima Feri Sofyan yang sudah memasuki masa purna tugas pada 26 September 2023. Pasangan itu terpilih di ajang Pilkada 2018 lalu.

Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat bersama Penjabat Bupati Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik dan Penjabat Wali Kota Bima Muhammad Rum, Selasa (26/9/2023.
Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat bersama Penjabat Bupati Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik dan Penjabat Wali Kota Bima Muhammad Rum, Selasa (26/9/2023. (ISTIMEWA)

Rum dilantik Penjabat Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi bersama dengan Penjabat Bupati Lombok Timur M Juaini Taofik.

Taofik menggantikan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Wakil Bupati Lombok Timur H Rumaksi yang juga sudah berakhir masa jabatan mereka.

Rum dan Taofik akan menjabat sampai terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024.

Rum mengatakan, dirinya siap dievaluasi hasil kinerja kapanpun diinginkan.

"Siap dievaluasi, jangankan tiga bulan, seharipun saya siap," kata Rum sembari tertawa.

Selain menjalankan tugas pokok sebagai kepala daerah, penjabat wali kota Bima juga diberikan mandat untuk menjaga kondosi daerah tetap aman dan tenteram jelang Pemilu dan Pilkada 2024.

Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri ada empat hal yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat kepala daerah. Di antaranya dilarang melakukan mutasi pejabat, dan mekarkan wilayah.

Tidak hanya itu, Penjabat Walikota juga tidak boleh membatalkan perizinan yang sudah dilakukan oleh pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan daerah yang bertentangan dengan kepala daerah sebelumnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved