NTB

Penjabat Wali Kota Bima Muhammad Rum Akan Evaluasi Pejabat yang Dimutasi

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Penjabat Wali kota Bima, Muhammad Rum memberi keterangan kepada awak media seusai pelantikannya di Mataram, Selasa 26 September 2023. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Gita Ariadi sudah melantik Penjabat Wali kota Bima, Muhammad Rum dan Penjabat Bupati Lombok Timur, M Juaini Taufik, Selasa (26/9/2023).

Seusai dilantik, Muhammad Rum mengatakan akan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Profil Muhammad Rum, Pejabat Senior NTB yang Diangkat Menjadi Pj Wali Kota Bima

Baca juga: BREAKING NEWS: Muhammad Rum Penjabat Wali Kota Bima dan Juaini Taofik Pj Bupati Lotim

Soal mutasi, Rum akan mempelajari kompetensi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kota Bima.

"Kalau soal mutasi, kalau bisa kita bina, kita bina," kata Rum saat ditemui di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.

Muhammad Rum menjelaskan, beberapa tugasnya sudah tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (SK Kemendagri).

Dalam tugas sehari-hari, Rum yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pembangunan Umum dan Tata Ruang (PUPR) NTB Provinsi itu akan berpedoman pada ketentuan itu.

"Sesuai amanat yang ada di SK saya, pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik dan kondusif, kemudian melanjutkan pemerintahan sebelumnya," jelas penjabat wali kota Bima itu.

Salah satu poin yang tertuang dalam SK Kemendagri tersebut adalah, penjabat Wali kota dilarang mutasi pejabat.

Kendati demikian, kalau dalam perjalanan nanti memang dibutuhkan, maka akan dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri. Soal mutasi besar besaran yang dilakukan Wali kota Bima HM Luthfi, Rum tidak berkomentar banyak.

"Nanti kita akan evaluasi, kita melihat, kita bina," jelas Rum.

Sementara Penjabat Gubernur NTB yang akrab disapa Miq Gita itu, dalam sambutannya menekankan kepada dua penjabat kepala daerah tingkat dua itu untuk mematuhi larangan yang tertuang dalam SK Mendagri tersebut.

Hal itu penting guna menjaga suanana nyaman di daerah terutama menjelang Pemilu dan Pilkada tahun 2024 nanti. (*)