Berita Lombok Timur

7 Kepala Sekolah Penggerak di Lombok Timur Dimutasi Jadi Guru Biasa, Ada yang Merasa Terzalimi

Surat keputusan (SK) mutasi tersebut tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga mengejutkan sejumlah kepala sekolah.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Izzudin. 

Mutasi itu dilakukan, kata dia, karena tidak ada transparansi.

"Keputusan ini tidak asal-asalan. Kami tentu melakukan proses yang normatif melalui penilaian kinerja kepala sekolah tersebut," ungkapnya.

"Kami merespons dari laporan-laporan publik terkait kinerja yang bersangkutan. Sehingga kami menindaklanjutinya melalui proses, dan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Itu menjadi referensi dan pertimbangan untuk kami mengambil keputusan dan dokumen hasil pemeriksaan dari pihak-pihak terkait lah yang menjadi dasar laporan kami," lanjutnya.

Dia menjelaskan argumentasi kepala Sekolah Penggerak tidak dapat dinonaktifkan itu relatif.

Memang, kata dia, Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 371 tentang Program Sekolah Penggerak, menjelaskan tidak bisa memindahtugaskan kepala satuan pendidikan Program Sekolah Penggerak keluar Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun sekolah lain yang bukan pelaksana Program Sekolah.

Namun, bukan berarti tidak dapat diganti atau rotasi antar satu pelaksana pendidikan program sekolah penggerak dengan beberapa aspek seperti promosi jabatan, sakit, meninggal dunia.

"Artinya bahwa pergantian Kepala Sekolah Penggerak dapat dilakukan setelah melalui proses. Kita evaluasi hampir enam bulan baru kita putuskan untuk diistirahatkan. Setelah keputusan itu keluar, kami laporkan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Guru Penggerak ( BGP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujarnya.

Berikut tiga nama di antara tujuh Kepala Sekolah Penggerak yang dimutasi.

Kepsek di SMPN 4 Selong Muhammad Azizuddin SPd, dimutasi menjadi guru madya di SMPN 5 Selong.

Kepsek SDN 2 Pandan Duri dan SMPN 1 Atap Terara, Sumiyati, S.Pd dipindahtugaskan menjadi guru muda SDN 1 Sikur, Kecamatan Sikur.

Kepsek SDN 3 Masbagik Utara, Hairuddin SPd SD dimutasi menjadi guru madya di SDN 6 Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik.

Sementara empat Kepala sekolah lainnya belum didapatkan hingga berita ini dimuat. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved