Berita Lombok Timur

7 Kepala Sekolah Penggerak di Lombok Timur Dimutasi Jadi Guru Biasa, Ada yang Merasa Terzalimi

Surat keputusan (SK) mutasi tersebut tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga mengejutkan sejumlah kepala sekolah.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Izzudin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 7 kepala sekolah ( Kepsek) Penggerak di Lombok Timur dimutasi menjadi guru biasa oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.

Surat keputusan (SK) mutasi tersebut tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga mengejutkan sejumlah kepala sekolah.

Seorang di antara kepala sekolah yang dimutasi yaitu H. Sumiati merasa terzalimi.

"Jujur dalam hal ini saya merasa sangat terzalimi, setidaknya pak Kadis harus ada istilahnya betabek (permisi) kepada kita, jangan asal langsung kasih SK penurunan jabatan," ucap Sumiati yang merupakan Kepsek SDN 2 Pandan Dure, Senin (25/9/2023).

Dia menyebutkan, SK mutasi dikeluarkan pihak Dikbud satu minggu sebelumnya pada Senin (18/9/2023).

Dia menilai keputusan Kadis Dikbud Lombok Timur tersebut s melanggar peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang sangat jelas melarang adanya mutasi terhadap Kepsek penggerak.

Sumiati juga telah melakukan konfirmasi ke Kadis BKPSDM terkait mutasi jabatannya itu.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Mugni terkait hal ini. Namun beliau menjawab ia hanya tanda tangan saja untuk usulan 7 kepsek, sedangkan yang lainnya itu dari pihak Dikbud," katanya.

Mutasi jabatan itu juga sudah diketahui Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi NTB.

Di tempat terpisah, Kadis Dikbud Lombok Timur, Izzuddin, menjelaskan mutasi yang dilakukannya itu berdasarkan pertimbangan yang matang.

Menurut dia, keputusan ini justru untuk kebaikan mereka.

"Kita tidak ingin yang bersangkutan terus-menerus jadi bahan diskusi publik terkait kinerja, terutama penggunaan keuangan sekolah yang kurang transparan," kata Izzudin.

Dijelaskannya, sekolah penggerak merupakan program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik.

Untuk mewujudkan program tersebut, kata dia, pemimpin sekolah dan perencanaannya harus matang untuk menjadi acuan yang terukur berbasis transparansi, akuntabel dan partisipatif.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved