Berita Lombok Timur

7 Kepala Sekolah Penggerak di Lombok Timur Dimutasi Jadi Guru Biasa, Ada yang Merasa Terzalimi

Surat keputusan (SK) mutasi tersebut tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga mengejutkan sejumlah kepala sekolah.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Izzudin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 7 kepala sekolah ( Kepsek) Penggerak di Lombok Timur dimutasi menjadi guru biasa oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.

Surat keputusan (SK) mutasi tersebut tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga mengejutkan sejumlah kepala sekolah.

Seorang di antara kepala sekolah yang dimutasi yaitu H. Sumiati merasa terzalimi.

"Jujur dalam hal ini saya merasa sangat terzalimi, setidaknya pak Kadis harus ada istilahnya betabek (permisi) kepada kita, jangan asal langsung kasih SK penurunan jabatan," ucap Sumiati yang merupakan Kepsek SDN 2 Pandan Dure, Senin (25/9/2023).

Dia menyebutkan, SK mutasi dikeluarkan pihak Dikbud satu minggu sebelumnya pada Senin (18/9/2023).

Dia menilai keputusan Kadis Dikbud Lombok Timur tersebut s melanggar peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang sangat jelas melarang adanya mutasi terhadap Kepsek penggerak.

Sumiati juga telah melakukan konfirmasi ke Kadis BKPSDM terkait mutasi jabatannya itu.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Mugni terkait hal ini. Namun beliau menjawab ia hanya tanda tangan saja untuk usulan 7 kepsek, sedangkan yang lainnya itu dari pihak Dikbud," katanya.

Mutasi jabatan itu juga sudah diketahui Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi NTB.

Di tempat terpisah, Kadis Dikbud Lombok Timur, Izzuddin, menjelaskan mutasi yang dilakukannya itu berdasarkan pertimbangan yang matang.

Menurut dia, keputusan ini justru untuk kebaikan mereka.

"Kita tidak ingin yang bersangkutan terus-menerus jadi bahan diskusi publik terkait kinerja, terutama penggunaan keuangan sekolah yang kurang transparan," kata Izzudin.

Dijelaskannya, sekolah penggerak merupakan program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik.

Untuk mewujudkan program tersebut, kata dia, pemimpin sekolah dan perencanaannya harus matang untuk menjadi acuan yang terukur berbasis transparansi, akuntabel dan partisipatif.

Mutasi itu dilakukan, kata dia, karena tidak ada transparansi.

"Keputusan ini tidak asal-asalan. Kami tentu melakukan proses yang normatif melalui penilaian kinerja kepala sekolah tersebut," ungkapnya.

"Kami merespons dari laporan-laporan publik terkait kinerja yang bersangkutan. Sehingga kami menindaklanjutinya melalui proses, dan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Itu menjadi referensi dan pertimbangan untuk kami mengambil keputusan dan dokumen hasil pemeriksaan dari pihak-pihak terkait lah yang menjadi dasar laporan kami," lanjutnya.

Dia menjelaskan argumentasi kepala Sekolah Penggerak tidak dapat dinonaktifkan itu relatif.

Memang, kata dia, Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 371 tentang Program Sekolah Penggerak, menjelaskan tidak bisa memindahtugaskan kepala satuan pendidikan Program Sekolah Penggerak keluar Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun sekolah lain yang bukan pelaksana Program Sekolah.

Namun, bukan berarti tidak dapat diganti atau rotasi antar satu pelaksana pendidikan program sekolah penggerak dengan beberapa aspek seperti promosi jabatan, sakit, meninggal dunia.

"Artinya bahwa pergantian Kepala Sekolah Penggerak dapat dilakukan setelah melalui proses. Kita evaluasi hampir enam bulan baru kita putuskan untuk diistirahatkan. Setelah keputusan itu keluar, kami laporkan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Guru Penggerak ( BGP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujarnya.

Berikut tiga nama di antara tujuh Kepala Sekolah Penggerak yang dimutasi.

Kepsek di SMPN 4 Selong Muhammad Azizuddin SPd, dimutasi menjadi guru madya di SMPN 5 Selong.

Kepsek SDN 2 Pandan Duri dan SMPN 1 Atap Terara, Sumiyati, S.Pd dipindahtugaskan menjadi guru muda SDN 1 Sikur, Kecamatan Sikur.

Kepsek SDN 3 Masbagik Utara, Hairuddin SPd SD dimutasi menjadi guru madya di SDN 6 Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik.

Sementara empat Kepala sekolah lainnya belum didapatkan hingga berita ini dimuat. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved