Bisnis Investasi FEC

Sosok Bos FEC Lombok Lalu Surya Wirawan dan Lalu Damarwulan: Mentor Kehormatan, Penghasilan Miliaran

Lalu Surya Wirawan dan Lalu Damarwulan disebut-sebut sebagai sosok inisiator yang membawa FEC ke Pulau Lombok

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Pribadi
Lalu Surya Wirawan (kiri) dan Lalu Damarwulan disebut-sebut sebagai sosok inisiator yang membawa FEC ke Pulau Lombok. 

Korban Rugi Ratusan Juta

Para korban yang merasa tertipu investasi online Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia melaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Mereka berasal dari berbagai ragam profesi mulai dari rakyat biasa hingga aparatur sipil negara (ASN).

Muhammad Bahri diketahui menjadi yang pertama memasukkan laporan ke Polres Lombok Tengah dengan kerugian mencapai hampir Rp 400 juta.

Warga Gerenjeng, Kelurahan Praya, Kec. Praya Tengah, Lombok Tengah, NTB ini melapor dengan aduan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan serta UU ITE.

Baca juga: Profil Damarwulan, Bos Bisnis FEC Lombok yang Kini Menjadi Perhatian Publik

Bahri mengungkapkan, Aplikasi FEC macet total sehingga dia tidak bisa menarik dana dan pihak manajemen tidak bisa dihubungi.

Akibatnya Bahri mengaku rugi Rp 394.570.000.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan sejauh ini sudah empat laporan yang masuk.

"Ada yang rugi Rp 50 juta, Rp 80 juta, hingga ratusan juta," kata Hizkia di Praya, Selasa, (12/9/2023).

Hizkia mengaku, pihaknya masih mendalami soal nilai kerugian yang dilaporkan tersebut. Apakah modal pribadi atau total saldo di aplikasi tersebut.

"Dalam kasus ini, kami akan bongkar dari tingkat paling bawah. Mulai member, ace mentor, mentor kehormatan, dan lainnya," ungkap Hizkia.

Dia menjelaskan beberapa pelapor sudah dimintai keterangan terkait sejauh mana keterlibatannya.

"Kayaknya guru juga yang melapor ini. Soalnya ada gelar sarjana pendidikan," ungkap Hizkia.

Hizkia menegaskan, selain perusahaan bersangkutan, pelapor juga melaporkan beberapa mentor.

"Saat ini masih tahap penyelidikan. Kami akan dalami dulu keterangan pelapor," pungkas Hizkia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved