Bisnis Investasi FEC

Sosok Bos FEC Lombok Lalu Surya Wirawan dan Lalu Damarwulan: Mentor Kehormatan, Penghasilan Miliaran

Lalu Surya Wirawan dan Lalu Damarwulan disebut-sebut sebagai sosok inisiator yang membawa FEC ke Pulau Lombok

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Pribadi
Lalu Surya Wirawan (kiri) dan Lalu Damarwulan disebut-sebut sebagai sosok inisiator yang membawa FEC ke Pulau Lombok. 

Lalu Damarwulan merupakan mentor kehormatan bersama Lalu Surya Wirawan dengan status bintang lima di aplikasi FEC-nya.

Damarwulan pun mendulang untung dari bisnis FEC -yang belakangan dipersoalkan para member sebab dana tidak bisa ditarik karena aplikasi macet.

Kantor FEC di Penujak kini sudah ditutup.

Sementara para mentor tidak diketahui keberadaannya.

Lapor Mabes Polri

Belakangan para mentor ini muncul lagi dengan aktivitas di Jakarta untuk melapor ke Mabes Polri.

Tiga mentor senior PT FEC Shopping Indonesia asal Lombok melapor ke Mabes Polri, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Polres Lombok Tengah Bidik Aset Bos FEC untuk Disita Jadi Barang Bukti, Tanah Hingga Mobil Mewah

Mereka yakni Lalu Damar Wulan (39), Lalu Jauhan Efendi (41) dan Khairul Hadi Anwar (27).

Kuasa Hukum Muhanan dalam keterangan resminya mengatakan, para korban ini melaporkan sejumlah petinggi FEC.

Antara lain Zhou Qingxiang sebagai Direktur, Lin Junjie selaku Komisaris, dan Notaris yang mengurus legalitas PT FEC Shopping Indonesia.

Muhanan menyebut, PT FEC Shooping Indonesia telah merugikan ratusan ribu member yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Hari ini tanggal 11 September 2023. Saya bersama klien kami dan kawan-kawan datang ke Mabes Polri melaporkan PT FEC Shoping Indonesia," sebut dia melalui keterangan tertulis.

Muhanan menjelaskan pihaknya kini tinggal menunggu panggilan dari polisi sehingga dapat memberikan kesaksian di mata hukum.

Muhanan mengungkap aplikasi FEC menggunakan mekanisme agar para member dapat mencairkan keuntungan investasinya.

"Ya, ada mekanisme yang harus dilakukan oleh pengguna aplikasi sehingga penghasilan yg diucapkan sebelumnya tidak bisa dicairkan," ucapnya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved