Bisnis Investasi FEC

Mimpi Kades Jadikan Penujak Lombok Tengah Kampung FEC Buyar, Nasibnya Kini Berbanding Terbalik

FEC sudah dinyatakan ilegal Satgas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) per 4 September 2023

|
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kepala Desa Penujak Lalu Suharto yang juga menjadi member PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sejumlah warga Desa Penujak, Lombok Tengah diketahui menjadi member PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).

Desa dengan jumlah penduduk sebanyak 7.300 jiwa ini awalnya direncanakan akan menjadi kampung FEC.

Kepala Desa Penujak Lalu Suharto sempat melakukan inisiasi pembuatan Kampung FEC di wilayahnya.

Namun hal itu harus kandas mengingat nasib FEC yang menuai kontroversi.

Baca juga: 4 Alasan Bos FEC Lombok Lalu Surya Wirawan Sebut Dirinya Korban Hingga Melapor ke Polisi

Sejumlah member gagal menarik saldo akun karena aplikasinya macet.

Di sisi lain, FEC sudah dinyatakan ilegal Satgas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) per 4 September 2023.

Suharto mengungkapkan, pihaknya mengambil pembelajaran dari kasus ini.

"Kita harus waspada jenis usaha maupun investasi yang berbasis pada aplikasi, namun yang namanya masyarakat. Kita hanya memantau dan menjaga kondusivitas saja,"ungkapnya.

Suharto pun mengungkap awal mula FEC masuk yang dimulai dari Kampung Sungkit Desa Penujak.

Baca juga: Bos FEC Lombok Lalu Surya Wirawan Melapor ke Mabes Polri, Mengaku Rugi Rp3 Miliar

Dia tidak mengetahui pasti jumlah warganya yang mengikuti investasi FEC.

Suharto menyatakan hingga saat ini warganya tidak ada yang melapor ke pemerintah desa.

Baik saat masuk dalam bisnis FEC maupun saat merasa dirugikan.

Menurutnya, FEC ini tidak terlalu berdampak dengan indikator desa yang tetap aman dan tertib.

Dia mendorong apabila ada masyarakatnya yang merasa dirugikan ia mempersilahkan supaya melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved