Berita SUmbawa

Pemkab Sumbawa Ajukan Dua Ranperda, DPRD Setujui Pembahasan Lanjutan

Pemkab Sumbawa resmi mengajukan Ranperda untuk dibahas bersama DPRD dalam rapat paripurna.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
RAPERDA - Wakil Bupati Sumbawa Mohamad Ansori dan Sejumlah DPRD saat rapat paripurna di kantor DPRD Sumbawa pada Selasa (19/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD dalam rapat paripurna yang digelar, pada Senin (18/8/2026).

Kedua ranperda tersebut diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 karena dinilai bersifat mendesak dan strategis.

Wakil Bupati Sumbawa, Mohamad Ansori, menyampaikan bahwa pengajuan ranperda mengacu pada ketentuan Pasal 38 ayat (2) jo. Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. 

"Regulasi ini memungkinkan pemerintah daerah mengajukan ranperda di luar Propemperda jika dianggap penting dan urgen," katanya 

Ranperda pertama yang diajukan adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD 2021–2025.

Perubahan ini berkaitan dengan rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp300 juta dari hibah program Upland tahun 2025, yang akan disalurkan melalui PT. BPR NTB (Perseroda) guna mendukung akses pembiayaan rendah bunga bagi petani bawang merah.

Baca juga: DLH KSB Keluarkan Surat Edaran untuk Pengurangan Sampah Plastik

Sementara untuk, ranperda kedua menyangkut Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya terhadap ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, serta retribusi pelayanan publik agar selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Ansori mengingatkan bahwa keterlambatan penyesuaian Perda Nomor 10 Tahun 2023 berisiko menimbulkan sanksi dari pemerintah pusat. 

"Sanksi tersebut bisa berupa penundaan penyaluran DAU, pemotongan DBH, hingga penghentian hak keuangan kepala daerah selama enam bulan. Karena itu, perubahan ini harus ditetapkan paling lambat tahun 2025," tegasnya.

Atas usulan tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua ranperda tersebut ke tahap berikutnya. 

"Karena DPRD sepakat, maka mereka langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna memperdalam pembahasan secara teknis dan substantif," jelasnya.

Dengan persetujuan ini, proses legislasi daerah diharapkan berjalan tepat waktu demi mendukung kelancaran program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved