Berita Bima

Polres Bima Kota Ungkap 26 Kasus Kriminal, Didominasi Kasus Pencurian dengan Pemberatan

26 orang pelaku ditangkap dan berbagai jenis barang bukti hasil tindak kejahatan diamankan

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. Humas Polres Bima Kota
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus pencurian yang diungkap selama Operasi Jaran Rinjani 2023, Rabu (16/8/2023). 26 orang pelaku ditangkap dan berbagai jenis barang bukti hasil tindak kejahatan diamankan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota melalui Operasi Jaran Rinjani tahun 2023, berhasil mengungkap 26 kasus kriminal.

Puluhan kasus ini, merupakan hasil laporan dari warga yang menjadi korban kasus yang juga dikenal dengan 3C ini yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi SIk mengatakan, pengungkapan 26 laporan warga ini dilaksanakan selama dua pekan operasi Jaran berlangsung.

"Dari 26 kasus ini, antara lain 15 kasus Curat, 1 Kasus Curas dan 10 kasus curanmor," ungkap Rohadi, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap 22 Tersangka Kasus Pencurian di Lombok Tengah Selama Operasi Rinjani 2023

Dari operasi ini, berhasil mengamankan 26 orang pelaku dan berbagai jenis barang bukti hasil tindak kejahatan.

Antara lain 10 unit sepeda motor berbagai jenis, televisi, 3 tabung gas dan lainnya.

"Terhadap para pelaku, dikenakan pasal 363, 365 dan 480 yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelasnya.

Dari kasus tersebut, para pelaku melakukan aksinya dengan berbagai modus operandi.

Seperti kasus curanmor, para pelaku merusak tempat kunci menggunakan leter T. Kemudian kasus curas, para pelaku menggunakan motor kemudian melihat ada sasaran langsung, mengambil benda berharga milik korban.

Baca juga: Polresta Mataram Kembalikan 52 Barang Bukti Kasus Pencurian ke Korban: HP, Mobil, Hingga Helm

"Sedangkan kasus Curas, pada malam hari pelaku memasuki rumah korban dengan merusak pagar dan pintu rumah," bebernya.

Berbagai kasus yang terjadi, Kapolres mengimbau warga untuk hati-hati menyimpan kendaraan bermotor.

Apabila menyimpan, harap menggunakan kunci ganda.

"Begitu pun di rumah, agar mengunci rumah dengan menggunakan kunci ganda," imbaunya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved