Berita Lombok Tengah

Polisi Tangkap 22 Tersangka Kasus Pencurian di Lombok Tengah Selama Operasi Rinjani 2023

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menjelaskan, Operasi Rinjani 2023 dilaksanakan selama 14 hari tanggal 13 hingga 31Agustus 2023.

Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH
Penyerahan sepeda motor kepada pemiliknya saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polisi menangkap 22 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, pemberatan dan pencurian bermotor (3C) selama Operasi Rinjanji 2023 di Lombok Tengah.

Saat jumpa pers, Selasa (15/8/2023), Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menjelaskan, Operasi Rinjani 2023 dilaksanakan selama 14 hari tanggal 13 hingga 31Agustus 2023.

Baca juga: Desa Pajangan Lombok Tengah Bersemangat Peringati HUT ke-78 RI, Gelar Lomba dan Karnaval

"Selama operasi Jaran Rinjani 2023 ini kami berhasil mengamankan 22 tersangka yang terlibat aksi pencurian 3C dan menyita sebanyak 11 unit sepeda motor, 6 handphone, satu perontok padi, satu tabung las dan satu tabung gas LPG," ujarnya.

Ia menjelaskan, Polres Lombok Tengah mengungkap sebanyak 15 laporan dari masyarakat yaitu enam pencurian dengan pemberatan, tiga pencurian dengan kekerasan dan enam laporan soal pencurian sepeda motor.

Di antara 22 tersangka yang ditangkap, kata AKBP Iwan, sebanyak 15 orang tersangka merupakan pemetik atau pencuri dan tujuh orang adalah penadah barang curian.

"Pelaku yang terlibat langsung dalam aksi pencurian dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, 363 untuk pencurian pemberatan, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP," ucapnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lombok Tengah untuk meminimalisir niat dari para pelaku kejahatan khususnya pencurian motor dengan menambah pengamanan seperti kunci stang dan lain-lain.

"Kami imbau pemilik motor agar selalu hati-hati menaruh sepeda motornya, meskipun di tempat parkir harus ditambah kunci pengaman dan jangan menaruh motor di sembarang tempat," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved