Berita Lombok Timur
Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Lombok Timur, Dipergoki Bawa 91,31 Gram Sabu ke Kota Bima
Pelaku membawa sabu di dalam tas rajut dan disembunyikan di dalam kotak bohlam lampu
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Pemeriksaan pria berinisial E (33) asal Kota Bima (kiri) yang ditangkap Polres Lombok Timur di kapal ferry Pelabuhan Kayangan, Pringgabaya, Lombok Timur diduga hendak mengedarkan sabu 91,31 gram.
pelaku terancam dengan pasal No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan penyelidikan mendalam," demikian Kasat Gusti.
(*)
Berita Terkait:#Berita Lombok Timur
Jembatan Penghubung Desa Teko–Apit Aik Rusak, Akses Warga Lumpuh Total |
![]() |
---|
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Siap Wujudkan Industri Agro Maritim Berkelanjutan |
![]() |
---|
Warga di Lombok Timur Temukan Bayi di Musala: Terbungkus Jilbab, Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Honorer Rami-ramai Urus SKCK di Polres Lombok Timur, Antre hingga 3 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.