Berita Lombok Timur
Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Lombok Timur, Dipergoki Bawa 91,31 Gram Sabu ke Kota Bima
Pelaku membawa sabu di dalam tas rajut dan disembunyikan di dalam kotak bohlam lampu
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Pemeriksaan pria berinisial E (33) asal Kota Bima (kiri) yang ditangkap Polres Lombok Timur di kapal ferry Pelabuhan Kayangan, Pringgabaya, Lombok Timur diduga hendak mengedarkan sabu 91,31 gram.
pelaku terancam dengan pasal No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan penyelidikan mendalam," demikian Kasat Gusti.
(*)
Berita Terkait:#Berita Lombok Timur
| Momen MBG di Desa Perigi Lombok Timur Didistribusikan Pakai Tali karena Jembatan Ambruk |
|
|---|
| Jembatan Penghubung Antardesa di Suela Lombok Timur Ambruk, Warga Harus Memutar 20 Kilometer |
|
|---|
| Antrean Mengular! Warga Lombok Timur Keluhkan Kelangkaan BBM dan Gas LPG Bersubsidi |
|
|---|
| Pemkab Lombok Timur Matangkan Persiapan MTQ Tingkat Kabupaten |
|
|---|
| 5 Pejabat Resmi Dilantik, Bupati Iron Tekankan Jangan Persulit Pelayanan kepada Masyarakat |
|
|---|
