Berita Lombok Timur

Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Lombok Timur, Dipergoki Bawa 91,31 Gram Sabu ke Kota Bima

Pelaku membawa sabu di dalam tas rajut dan disembunyikan di dalam kotak bohlam lampu

ISTIMEWA
Pemeriksaan pria berinisial E (33) asal Kota Bima (kiri) yang ditangkap Polres Lombok Timur di kapal ferry Pelabuhan Kayangan, Pringgabaya, Lombok Timur diduga hendak mengedarkan sabu 91,31 gram. 

pelaku terancam dengan pasal No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan penyelidikan mendalam," demikian Kasat Gusti.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved