Pemilu 2024

Bawaslu Adukan Semua Pimpinan KPU ke DKPP, Tiga Bulan Mereka Kesulitan Awasi Bacaleg

Dewa Raka Sandi menyebutkan, aduan tersebut masih diproses menurut mekanisme yang berlaku di internal DKPP.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Hasyim Asy'ari menyatakan KPU siap menghadapi aduan dari Bawaslu RI ke DKPP RI yang dilayangkan Senin 7 Agustus 2023. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA  - Bawaslu RI resmi mengadukan seluruh komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Aduan ini terkait terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama tiga bulan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) berlangsung.

Karena keterbatasan ini, Bawaslu merasa kesulitan mengawasi dokumen pencalonan Bacaleg.

Baca juga: 2 ASN di Kota Bima Langgar Netralitas Pemilu Direkomendasikan ke KASN, Bawaslu: Kepsek dan Pengawas

Baca juga: Pengamat Politik Heran Mendengar Usul Bawaslu untuk Menunda Pilkada Serentak 2024

"Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin (7/8) sore," ujar anggota DKPP RI Dewa Raka Sandi, ketika dikonfirmasi pada Selasa (8/8/2023) "Semua diadukan," sambungnya.

Dewa Raka Sandi menyebutkan, aduan tersebut masih diproses menurut mekanisme yang berlaku di internal DKPP.

"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu," kata Dewa Raka Sandi.

"Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materil," lanjut dia.

Sebagai informasi, pendaftaran Bacaleg sudah dibuka sejak 1 Mei 2023. Dokumen pendaftaran itu sudah sempat diverifikasi tahap pertama, dengan hasil 85-90 persennya belum memenuhi syarat.

Dokumen pendaftaran itu kemudian sudah rampung diperbaiki oleh partai politik dan diverifikasi untuk kali kedua oleh KPU. Hasilnya, di tingkat DPR RI, 83,84 persen Bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan.

Kini, KPU sedang merancang Daftar Calon Sementara (DCS), sebuah tahapan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tak bisa lagi diganggu-gugat.

Selama itu pula, Bawaslu tak bisa leluasa melakukan pengawasan karena terbatasnya akses Silon. Para pimpinan Bawaslu RI telah berulang kali mengeluh soal terbatasnya akses Silon sebab kemampuan mereka mendapatkan temuan pelanggaran tergantung pada data yang dibuka KPU.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pernah menyebutkan bahwa para pengawas Pemilu hanya diberi akses 15 menit terhadap Silon. Mereka juga tidak bisa melihat dokumen pencalonan Bacaleg lewat Silon.

Empat kali mereka bersurat ke KPU RI, namun Imam Bonjol baru merespons pada kali keempat. Hasyim Asy'ari cs menganggap bahwa dalam tahapan pencalegan ini, hubungan hukum yang ada hanyalah antara KPU dan partai politik sebagai pihak yang mendaftarkan Bacaleg.

Ia juga berdalih bahwa KPU harus berhati-hati memberi akses Silon kepada pihak di luar KPU dan partai politik, karena sistem informasi itu memuat sejumlah data yang dianggap data pribadi.

Dalam surat balasan KPU RI itu, mereka menegaskan hanya akan membuka akses Silon secara leluasa kepada Bawaslu RI jika pengawas Pemilu memiliki laporan dan temuan awal dugaan pelanggaran/ketidaksesuaian dokumen pencalonan Bacaleg.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved