Pemilu 2024

Bawaslu Adukan Semua Pimpinan KPU ke DKPP, Tiga Bulan Mereka Kesulitan Awasi Bacaleg

Dewa Raka Sandi menyebutkan, aduan tersebut masih diproses menurut mekanisme yang berlaku di internal DKPP.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Hasyim Asy'ari menyatakan KPU siap menghadapi aduan dari Bawaslu RI ke DKPP RI yang dilayangkan Senin 7 Agustus 2023. 

Rahmat Bagja menganggap aneh kebijakan itu. Ia mempertanyakan bagaimana bisa Bawaslu memiliki temuan awal yang menjadi syarat dibukanya akses Silon, jika Silon itu sendiri tak dibuka sejak awal.

Sebab, seluruh dokumen pendaftaran Bacaleg terhimpun di sana. "Enggak ada temuan awal kalau Silon tidak dibuka," ucap Bagja kepada wartawan, Rabu (26/7/2023) lalu.

Siap Hadapi Peradilan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku jajarannya siap menghadapi aduan dari Bawaslu RI ke DKPP RI yang dilayangkan Senin 7 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU memang selalu bertindak sebagai "ter", baik terlapor dan termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di PTUN, dan termohon di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Posisi 'ter' dalam semua proses peradilan Pemilu menandakan bahwa KPU dituntut dan wajib bekerja secara optimal, menghindari konflik kepentingan, serta bekerja penuh kecermatan dan kehati-hatian," kata Hasyim, Selasa (8/8/2023).

"Dengan begitu, KPU selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun khususnya ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan," lanjutnya.

Ia menegaskan, KPU harus kuat bertahan dan berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu serta supremasi konstitusi dalam segala kondisi meskipun berstatus sebagai "ter" pada semua proses peradilan Pemilu. *

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved