Aturan Baru Uji Praktik SIM Hari Ini, Polres Lombok Barat Imbau Warga Persiapkan Diri
Kapolres Lombok Barat Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, aturan baru ini sesuai dengan keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Barat mulai menerapkan aturan baru uji praktik penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Senin (7/8/2023).
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melengkapi persyaratan administrasi dan kelengkapan kendaraan sebelum mengikuti uji praktik SIM.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.
Jangan lupa untuk selalu menggunakan helm bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
Juga menghimbau untuk menghindari penggunaan handphone, alkohol, atau obat-obatan yang dapat mengganggu konsentrasi dan kewaspadaan saat berkendara.
"Untuk di Polres Lombok Barat, aturan baru uji praktek SIM sudah memberlakukannya mulai hari ini, Senin (7/8/2023), sesuai instruksi Kakor Lantas Polri," pungkasnya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Teka-teki Kematian Brigadir Esco: Istri Tersangka hingga Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Soal Isu Dugaan Perselingkuhan Briptu Rizka, Kuasa Hukum: Itu Fitnah |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pemuda di Mataram, Curi Motor dan Laptop Senilai Rp30 Juta |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Briptu Rizka sebagai Tersangka Sarat Kejanggalan |
![]() |
---|
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Suaminya, Kuasa Hukum Briptu Rizka: Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.