Aturan Baru Uji Praktik SIM Hari Ini, Polres Lombok Barat Imbau Warga Persiapkan Diri

Kapolres Lombok Barat Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, aturan baru ini sesuai dengan keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Barat mulai menerapkan aturan baru uji praktik penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Senin (7/8/2023). 

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melengkapi persyaratan administrasi dan kelengkapan kendaraan sebelum mengikuti uji praktik SIM.

Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.

Jangan lupa untuk selalu menggunakan helm bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.

Juga menghimbau untuk menghindari penggunaan handphone, alkohol, atau obat-obatan yang dapat mengganggu konsentrasi dan kewaspadaan saat berkendara.

"Untuk di Polres Lombok Barat, aturan baru uji praktek SIM sudah memberlakukannya mulai hari ini, Senin (7/8/2023), sesuai instruksi Kakor Lantas Polri," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved