Aturan Baru Uji Praktik SIM Hari Ini, Polres Lombok Barat Imbau Warga Persiapkan Diri
Kapolres Lombok Barat Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, aturan baru ini sesuai dengan keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Barat mulai menerapkan aturan baru uji praktik penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Senin (7/8/2023).
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melengkapi persyaratan administrasi dan kelengkapan kendaraan sebelum mengikuti uji praktik SIM.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.
Jangan lupa untuk selalu menggunakan helm bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
Juga menghimbau untuk menghindari penggunaan handphone, alkohol, atau obat-obatan yang dapat mengganggu konsentrasi dan kewaspadaan saat berkendara.
"Untuk di Polres Lombok Barat, aturan baru uji praktek SIM sudah memberlakukannya mulai hari ini, Senin (7/8/2023), sesuai instruksi Kakor Lantas Polri," pungkasnya.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Warga Sekotong Diduga Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Lakukan Aksinya Sejak Korban Masih SD |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Sabu, Pria di Lembar Lombok Barat Diciduk Polisi di Rumahnya |
![]() |
---|
Hari Pertama Operasi Patuh Rinjani 2025, Polres Lombok Barat Amankan 29 Pelanggar Lalin |
![]() |
---|
Curi Alat Cuci Motor Senilai Rp 4 Juta, Dua Pria di Lombok Barat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Telkomsel Ajak Pelanggan Beralih ke eSIM, Solusi Modern Tanpa Kartu Fisik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.