Berita Mataram

Pasangan Kekasih Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap saat Sedang Pacaran

Disita 4,2 gram sabu, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai diduga hasil penjualan narkoba

DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Polresta Mataram menangkap pasangan kekasih pengedar narkoba, Sabtu (5/8/2023) petang. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram menangkap pasangan kekasih pengedar narkoba, Sabtu (5/8/2023) petang.

Dua pelaku yakni, laki-laki inisial AS (22) warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, dan perempuan inisial ASM (18) warga Pagesangan, Kecamatan Mataram.

"Kedua terduga di TKP kedua saat di amankan sedang asyik berpacaran di sebuah taman," ucap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Made Dimas Widiyantara, Minggu (6/8/2023).

Dimas mengungkap, AS dan ASM ditangkap setelah para pelaku lain membuka identitas mereka yang disebut sebagai penyuplai sabu.

Baca juga: Jaksa Eksekusi Putusan Kasasi Pasutri Bandar Narkoba di Lombok ke Lapas

"Para pelaku ini merupakan sumber barang yang didapat oleh terduga di tempat penangkapan sebelumnya," Dimas.

Penangkapan ini bermula dari ditangkapnya pasangan J (27) dan S (37) Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan.

Dari pengungkapan ini, disita 4,2 gram sabu, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai diduga hasil penjualan narkoba.

Empat pelaku sedang menjalani pemeriksaan dengan tuduhan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman penjaranya 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved