Jaksa Eksekusi Putusan Kasasi Pasutri Bandar Narkoba di Lombok ke Lapas

Hakim agung menjatuhkan pidana penjara terhadap Mandari selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan

Dok. Kejati NTB
Kejati NTB mengeksekusi putusan kasasi bandar narkoba di Lombok Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, Kamis (3/8/2023). Hakim agung menjatuhkan pidana penjara terhadap Mandari selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB mengeksekusi putusan kasasi bandar narkoba di Lombok Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, Kamis (3/8/2023) sekira pukul 16.50 Wita.

Mandari dieksekusi untuk menjalani pidana di Lapas bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama yang juga sama-sama divonis bersalah sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Keduanya langsung dibawa ke Lapas untuk menjani pidana penjara," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Mandari dieksekusi ke Lapas Perempuan Mataram, sementara Bayu dimasukkan ke Lapas Mataram di Kuripan, Lombok Barat.

Dalam putusan kasasi bernomor 1548K/Pid.Sus/2023 tertanggal 7 Juni 2023, Mandari membatalkan putusan PT Mataram.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 13 Kasus

Bunyi amar putusannya yakni menyatakan Mandari terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No35/2009 tentang Narkotika.

Hakim agung selanjutnya menjatuhkan pidana penjara terhadap Mandari selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara suaminya, Bayu, diputus vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Mandari dan suami dipidana karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba 1,9 gram.

Keduanya menerima Rp16,9 juta dari transaksi yang dilakukan anak buahnya, Sandi yang ditangkap di Kuta Mandalika, Lombok Tengah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved