Berita Lombok Timur

BPD Curiga Desa Kotaraja Lombok Timur Dikeluarkan Sepihak dari Daftar PTSL

BPN diminta mencari solusi dengan memprioritaskan program PTSL berikutnya di Desa Kotaraja

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua BPD Desa Kotaraja Lalu Isnaini. BPN diminta mencari solusi dengan memprioritaskan program PTSL berikutnya di Desa Kotaraja. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polemik keberlanjutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

Ketua BPD Desa Kotaraja Lalu Isnaini menuding pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan nama desa secara sepihak tanpa kordinasi terlebih dahulu.

Pihaknya memaklumi keputusan BPN Lombok Timur yang mengeluarkan Desa Kotaraja secara sepihak akibat refocusing anggaran.

Namun Isnaini meminta BPN untuk mencari solusi dengan memprioritaskan program PTSL berikutnya.

Baca juga: Anggota DPR RI Geram Investasi Terhambat, Sebut BPN Lombok Timur Tak Jalankan Program PTSL

"Pihak BPN tidak bisa melepas tangan begitu saja tanpa adanya upaya-upaya, solusi untuk memberikan prioritas kepada masyarakat Kotaraja," ucapnya saat dimintai keterangan, Rabu (2/8/2023).

Pihaknya menjelaskan Program PTSL yang sudah dijalankan panitia didasarkan atas keputusuan bersama.

"Dihadiri oleh pihak, BPN, kejaksaan, pengadilan, kepolisian dan perwakilan Pemda, pejabat kepala Desa dan BPD, beserta keterwakilan masyarakat," katanya.

Perihal kisaran pungutan biaya administrasi, Isnaini menyebut sudah diputuskan bersama sama dalam forum sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

lIsnaini mengharapkan pihak BPN dan panitia PTSL untuk berkordinasi lebih intens dengan pihak-pihak terkait agar segera ada jalan keluar.

Baca juga: Kepala BPN Lombok Timur Jelaskan Alasan Program PTSL Belum Terlaksana di Desa Kota Raja

Agar masyarakat tidak dirugikan dan adanya kepastian penyelesaian sertifikat.

Desa Kotaraja terdaftar sebagai penerima program PTSL, namun seiring waktu dengan berbagai persoalan tahun 2020 Kotaraja dikeluarkan sebagai penerima PTSL.

Tidak semua desa bisa menerima program PTSL, itu di karenakan konsep pelaksanaan program PTSL harus sifatnya 3 M, yakni Merapat, Mendekat, dan Menyeluruh.

Kepala BPN Lombok Timur, Komang Suarta mengaku biaya administrasi bukan tanggung jawab BPN. BPN tidak memungut biaya dimaksud.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved