Berita Lombok Timur
BPD Curiga Desa Kotaraja Lombok Timur Dikeluarkan Sepihak dari Daftar PTSL
BPN diminta mencari solusi dengan memprioritaskan program PTSL berikutnya di Desa Kotaraja
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polemik keberlanjutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
Ketua BPD Desa Kotaraja Lalu Isnaini menuding pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan nama desa secara sepihak tanpa kordinasi terlebih dahulu.
Pihaknya memaklumi keputusan BPN Lombok Timur yang mengeluarkan Desa Kotaraja secara sepihak akibat refocusing anggaran.
Namun Isnaini meminta BPN untuk mencari solusi dengan memprioritaskan program PTSL berikutnya.
Baca juga: Anggota DPR RI Geram Investasi Terhambat, Sebut BPN Lombok Timur Tak Jalankan Program PTSL
"Pihak BPN tidak bisa melepas tangan begitu saja tanpa adanya upaya-upaya, solusi untuk memberikan prioritas kepada masyarakat Kotaraja," ucapnya saat dimintai keterangan, Rabu (2/8/2023).
Pihaknya menjelaskan Program PTSL yang sudah dijalankan panitia didasarkan atas keputusuan bersama.
"Dihadiri oleh pihak, BPN, kejaksaan, pengadilan, kepolisian dan perwakilan Pemda, pejabat kepala Desa dan BPD, beserta keterwakilan masyarakat," katanya.
Perihal kisaran pungutan biaya administrasi, Isnaini menyebut sudah diputuskan bersama sama dalam forum sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
lIsnaini mengharapkan pihak BPN dan panitia PTSL untuk berkordinasi lebih intens dengan pihak-pihak terkait agar segera ada jalan keluar.
Baca juga: Kepala BPN Lombok Timur Jelaskan Alasan Program PTSL Belum Terlaksana di Desa Kota Raja
Agar masyarakat tidak dirugikan dan adanya kepastian penyelesaian sertifikat.
Desa Kotaraja terdaftar sebagai penerima program PTSL, namun seiring waktu dengan berbagai persoalan tahun 2020 Kotaraja dikeluarkan sebagai penerima PTSL.
Tidak semua desa bisa menerima program PTSL, itu di karenakan konsep pelaksanaan program PTSL harus sifatnya 3 M, yakni Merapat, Mendekat, dan Menyeluruh.
Kepala BPN Lombok Timur, Komang Suarta mengaku biaya administrasi bukan tanggung jawab BPN. BPN tidak memungut biaya dimaksud.
(*)
Kotaraja
PTSL
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
BPN Lombok Timur
berita Lombok Timur terbaru hari ini
Jembatan Penghubung Rusak, Warga Apit Aik Khawatir Rumahnya Amblas |
![]() |
---|
Banjir Terjang Dusun Tembeng Putik Timuk: Pipa Air Putus, 2 Hektare Sawah Terendam |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Desa Teko–Apit Aik Rusak, Akses Warga Lumpuh Total |
![]() |
---|
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Siap Wujudkan Industri Agro Maritim Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.