Kabasarnas Henri Alfiandi Menerima Suap Rp 88,3 Miliar Lewat Kode Rahasia Dako

Menurut KPK, Henri diduga menerima suap lewat kode dako atau dana komando terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2021-2023.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/IDON
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi saat diwawancarai wartawan di Kantor Basarnas Pekanbaru, Selasa (9/8/2022). Henri diduga menerima suap lewat kode dako atau dana komando terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023. 

Terima suap Rp 88,3 miliar

Alex juga mengatakan, dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri melalui diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar.

Jumlah itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek. "Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," ungkap dia.

Setelah penetapan Henri, KPK akan menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk membicarakan penanganan tersebut dari sisi militer.

Menurut Alex, pihaknya akan membahas mengenai belum adanya memorandum of understanding (MoU) antara KPK dan pihak TNI terkait pembentukan tim koneksitas kedua lembaga.

"Selama ini, sejauh ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI," kata Alex. "Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini," ujarnya lagi.

Meski telah membentuk tim koneksitas atau tim gabungan antara penyidik KPK dan penyidik TNI, tetapi MoU mengenai mekanisme penanganan kasus-kasus semacam ini belum ada.

Alex mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak militer dan sipil mungkin terjadi dalam waktu mendatang.

Pasal 42 Undang-Undang KPK mengatakan, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Selain itu, proses hukum tersangka korupsi dari pihak militer juga mengacu ke Pasal 89 KUHAP.

"Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi," kata Alex.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Jerat Tersangka Kabasarnas dan Kode Rahasia "Dako" di Balik Dugaan Suap Rp 88,3 Miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved