Kabasarnas Henri Alfiandi Menerima Suap Rp 88,3 Miliar Lewat Kode Rahasia Dako
Menurut KPK, Henri diduga menerima suap lewat kode dako atau dana komando terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2021-2023.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) diguncang kasus suap senilai Rp 88,3 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kepala Basarnas,
Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Menurut KPK, Henri diduga menerima suap lewat kode dako atau dana komando terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Penatapan status hukum Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa 25 Juli 2023.
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka termasKj Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.
Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.
Kronologi OTT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi yang diterima tim KPK mengenai penyerahan sejumlah uang tunai dari MR kepada Afri sebagai perwakilan Henri di parkiran salah satu bank di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa kemarin.
Setelah menerima informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan mengamankan MR, ER selaku SPV Treasury PT IGK, dan HW selaku supir MR.
Mereka diamankan di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap. Sedangkan penangkapan Afri terjadi di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, tim KPK juga menemukan uang hampir mencapai Rp 1 miliar.
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC (Afri) yang berisi uang Rp 999,7 juta," kata Alex dalam konferensi pers, Rabu.
Selanjutnya, Alex mengatakan, KPK kembali mengumpulkan berbagai informasi dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK pun menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yakni MG, MR, RA, Henri, dan Afri.
Henri Alfiandi
Kasus Suap
Basarnas
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Komisi Pemberantasan Korupsi
Alexander Marwata
Temuan Awal KPK Soal Tambang di Lombok yang Kini Sedang Diselidiki |
![]() |
---|
Basarnas Perkuat Peran Masyarakat Sembalun dalam Operasi SAR Gunung Rinjani |
![]() |
---|
Basarnas Latih Warga Sembalun Hadapi Bencana, Fokus pada Kompetensi Rescue |
![]() |
---|
Basarnas Mataram Gelar Pelatihan SAR Bagi Nelayan hingga Ormas |
![]() |
---|
Bazarnas Tegaskan, Evakuasi Juliana Merins di Gunung Rinjani Adalah Kerja Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.