Kemenkumham NTB

Apa itu Merek dan di Mana Mendaftarkan Merek? Simak Penjelasan Berikut

Masyarakat bisa mendaftarkan merek yang mereka miliki ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Editor: Dion DB Putra
ilustrasi
Daftar merek sangat penting untuk melindungi usaha dan brand Anda. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Merek itu apa sih? Di mana tempat mendaftarkan merek? Simak penjelasan berikut ini.

Masyarakat bisa mendaftarkan merek yang mereka miliki ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual baik secara online melalui https://merek.dgip.go.id/daftar-online.

Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek yang Sangat Penting Guna Melindungi Brand Usaha Anda

Selain itu bisa melalui perwakilan Kemenkumham di Daerah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang berada di tiap-tiap Provinsi se- Indonesia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah merupakan salah satu unit Eselon I yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mungkin masyarakat belum mengetahui hal ini atau bahkan masih awam, karena memang keberadaan pendaftaran merek masih butuh banyak sosialiasi.

Masyarakat masih butuh penerangan terkait apa itu merek dan bagaimana mendaftarkan merek.

Mari kita berkenalan dengan merek.

Apa itu Merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Apakah fungsi pendaftaran merek?

Pendaftaran merek berfungsi sebagai:

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Untuk penjelasan fungsi pendaftaran merek ini, bisa sedikit diperjelas dengan contoh berikut ini.

Misalkan seorang pengusaha B memiliki Merek ternama seperti XXX yang belum terdaftar di DJKI namun sudah memiliki penggemar atau pembeli yang cukup banyak, merek XXX sangat terkenal sehingga omset penjualan dari barang dengan merek XXX ini sangat tinggi tiap bulannya.

Suatu ketika ada seorang pengusaha lainnya yang menggunakan merek XXX sebagai merek dagangnya dengan jenis barang yang hampir sama namun kualitas yang belum terjamin.

Pengusaha B tentunya merasa keberatan ternyata ada pengusaha lain yang coba-coba menggunakan mereknya untuk menjual barang dagangannya tersebut, hanya demi mendapatkan pangsa pasar atau pembeli yang lebih banyak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved