Kemenkumham NTB

Cara Mendaftarkan Merek yang Sangat Penting Guna Melindungi Brand Usaha Anda

Merek merupakan sebuah penamaan, lambang atau logo yang menjadi penanda dari sebuah usaha, entah itu skala besar, menengah atau kecil.

|
Editor: Dion DB Putra
ilustrasi
Daftar merek sangat penting untuk melindungi usaha dan brand. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Haruskah daftar merek? Pertanyaan seperti ini mungkin menghantui benak Anda juga.

Masyarakat pada dasarnya pasti tak asing dengan kata "merek" ini.

Merek merupakan sebuah penamaan, lambang atau logo yang menjadi penanda dari sebuah usaha, entah itu skala besar, menengah atau kecil.

Contoh yang paling mudah ditemui yaitu bisnis makanan siap saji sejenis ayam goreng dengan brand yang pasti sudah tidak asing lagi di tengah kita yaitu KFC atau Gerai makanan siap saji Mc Donald.

KFC misalnya, gerai makanan siap saji yang telah punya nama besar ini sudah terdaftar dalam basis data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Label KFC resmi dimiliki secara hukum oleh Kentucky Fried Chicken International Holdings LLC salah satu perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat.

Apa itu merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Apa Sih Pentingnya Daftar Merek?

Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha.

Mereka penting didaftarkan secara resmi agar si pengusaha atau si pebisnis punya dasar hukum ketika brand usahanya dipakai atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Intinya adalah untuk menghindari kerugian bagi si pemilik merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.

Begitu pentingnya merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis atau usaha ataupun produk ini sehingga keberadaannya harus dilindungi secara hukum oleh si pemilik usaha.

Bayangkan apabila sebuah produk dengan nama yang sudah terkenal, menghasilkan laba yang tidak sedikit, namun karena mereknya disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti penggunaan merek pada barang palsu yang menyebabkan kerugian konsumen misalnya, maka sudah bisa dipastikan penjualan dari produk ini akan terus menurun.

Selain itu rusaknya nama dari sebuah usaha dan produk.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved