Kemenkumham NTB

Cara Mendaftarkan Merek yang Sangat Penting Guna Melindungi Brand Usaha Anda

Merek merupakan sebuah penamaan, lambang atau logo yang menjadi penanda dari sebuah usaha, entah itu skala besar, menengah atau kecil.

|
Editor: Dion DB Putra
ilustrasi
Daftar merek sangat penting untuk melindungi usaha dan brand. 

Dalam kasus seperti ini, si pemilik usaha/bisnis pemilik merek tidak bisa mengajukan gugatan atau tuntutan secara hukum apabila merek dagangnya belum terdaftar secara resmi.

Siapapun boleh menggunakan merek tersebut tanpa adanya sanksi hukum.
Terbayang kan kerugiannya ?

Bagaimana Cara Daftar Merek?

Cara Daftar Merek tidak sulit dan tentunya bisa dilakukan secara mandiri.

Pendaftaran Merek bisa dilakukan melalui laman situs
https://merek.dgip.go.id/. Namun sebelumnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Seperti :

  1. Etiket/Label Merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Selanjutnya prosedur pendaftaran bisa dilihat pada laman Tata Cara Pendaftaran Merek

Berapa Biaya Daftar Merek?

Adapun biaya pendaftaran merek adalah sebagai berikut :

Umum : Rp 1.800.000/kelas

UMK : Rp 500.000/kelas

Mahal? Lumayan, tapi benefit yang anda dapatkan pun sangat sepadan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan merek dagang yang dimiliki.

Bagaimana Cara Cek Merek yang Telah Terdaftar?

Untuk memastikan bahwa Merek kita sudah terdaftar masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ dan ketikkan merek yang ingin di cek seperti terlihat di bawah ini :

Ilustrasi
Ilustrasi (tangkapan layar)

Selanjutnya, apabila anda masih bingung atau belum jelas terkait dengan prosedur pendaftaran merek, anda dapat mengunjungi laman Pengenalan Merek atau datang secara langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di masing-masing provinsi ya.

Untuk yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat dapat langsung mengunjungi loket layanan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram.

Semoga Bermanfaat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved