Kemenkumham NTB
Cara Mendaftarkan Merek yang Sangat Penting Guna Melindungi Brand Usaha Anda
Merek merupakan sebuah penamaan, lambang atau logo yang menjadi penanda dari sebuah usaha, entah itu skala besar, menengah atau kecil.
TRIBUNLOMBOK.COM - Haruskah daftar merek? Pertanyaan seperti ini mungkin menghantui benak Anda juga.
Masyarakat pada dasarnya pasti tak asing dengan kata "merek" ini.
Merek merupakan sebuah penamaan, lambang atau logo yang menjadi penanda dari sebuah usaha, entah itu skala besar, menengah atau kecil.
Contoh yang paling mudah ditemui yaitu bisnis makanan siap saji sejenis ayam goreng dengan brand yang pasti sudah tidak asing lagi di tengah kita yaitu KFC atau Gerai makanan siap saji Mc Donald.
KFC misalnya, gerai makanan siap saji yang telah punya nama besar ini sudah terdaftar dalam basis data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Label KFC resmi dimiliki secara hukum oleh Kentucky Fried Chicken International Holdings LLC salah satu perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat.
Apa itu merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apa Sih Pentingnya Daftar Merek?
Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha.
Mereka penting didaftarkan secara resmi agar si pengusaha atau si pebisnis punya dasar hukum ketika brand usahanya dipakai atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Intinya adalah untuk menghindari kerugian bagi si pemilik merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.
Begitu pentingnya merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis atau usaha ataupun produk ini sehingga keberadaannya harus dilindungi secara hukum oleh si pemilik usaha.
Bayangkan apabila sebuah produk dengan nama yang sudah terkenal, menghasilkan laba yang tidak sedikit, namun karena mereknya disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti penggunaan merek pada barang palsu yang menyebabkan kerugian konsumen misalnya, maka sudah bisa dipastikan penjualan dari produk ini akan terus menurun.
Selain itu rusaknya nama dari sebuah usaha dan produk.
Dalam kasus seperti ini, si pemilik usaha/bisnis pemilik merek tidak bisa mengajukan gugatan atau tuntutan secara hukum apabila merek dagangnya belum terdaftar secara resmi.
Siapapun boleh menggunakan merek tersebut tanpa adanya sanksi hukum.
Terbayang kan kerugiannya ?
Bagaimana Cara Daftar Merek?
Cara Daftar Merek tidak sulit dan tentunya bisa dilakukan secara mandiri.
Pendaftaran Merek bisa dilakukan melalui laman situs
https://merek.dgip.go.id/. Namun sebelumnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Seperti :
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Selanjutnya prosedur pendaftaran bisa dilihat pada laman Tata Cara Pendaftaran Merek
Berapa Biaya Daftar Merek?
Adapun biaya pendaftaran merek adalah sebagai berikut :
Umum : Rp 1.800.000/kelas
UMK : Rp 500.000/kelas
Mahal? Lumayan, tapi benefit yang anda dapatkan pun sangat sepadan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan merek dagang yang dimiliki.
Bagaimana Cara Cek Merek yang Telah Terdaftar?
Untuk memastikan bahwa Merek kita sudah terdaftar masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ dan ketikkan merek yang ingin di cek seperti terlihat di bawah ini :

Selanjutnya, apabila anda masih bingung atau belum jelas terkait dengan prosedur pendaftaran merek, anda dapat mengunjungi laman Pengenalan Merek atau datang secara langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di masing-masing provinsi ya.
Untuk yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat dapat langsung mengunjungi loket layanan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram.
Semoga Bermanfaat.
cara mendaftarkan merek
daftar merek
Kemenkumham NTB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.