Kemenkumham NTB

Apa itu Merek dan di Mana Mendaftarkan Merek? Simak Penjelasan Berikut

Masyarakat bisa mendaftarkan merek yang mereka miliki ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Editor: Dion DB Putra
ilustrasi
Daftar merek sangat penting untuk melindungi usaha dan brand Anda. 

Dalam hal ini pengusaha B tidak dapat melakukan tuntutan hukum karena memang belum ada bukti secara sah atau belum terdaftar di DJKI (Kemenkumham).

Artinya tidak ada dasar Hukum pengusaha B melakukan tuntutan atau melaporkan pengusaha tadi karena pada dasarnya merek XXX tidak terdaftar kepemilikannya atas nama pengusaha B atau siapapun.

Tentu saja hal ini akan sangat merugikan pengusaha B yang telah membesarkan merek dagang XXX tadi.

Bagaimana tidak, barang dengan merek XXX yang asli telah diketahui kualitas barangnya sangat baik bisa saja menjadi barang atau merek yang tak lagi diminati ketika dicatut atau disalahgunakan oleh pengusaha lain yang mencatut merek XXX dengan barang dagangan yang kualitasnya rendah.

Jadi pendaftaran merek itu berfungsi untuk melindungi pengusaha dan merek dagangnya secara hukum dari oknum-oknum yang ingin mencatut atau memanfaatkan benefit dari suatu merek dagang itu.

Perlu diingat bahwa persaingan usaha atau bisnis dapat menggunakan berbagai cara untuk menjatuhkan lawannya atau pesaingnya di pasaran, salah satunya dengan cara merusak brand atau nama baik dari merek dagang itu sendiri.

Nah pabila suatu barang atau produk sudah didaftarkan merek dagangnya maka hal ini bisa menjadi dasar hukum bagi si pemilik merek untuk melakukan tuntutan kepada oknum pesaing tadi.

Adapun Untuk Biaya Pendaftaran Merek adalah sebagai berikut:

Umum : Rp 1.800.000/kelas
UMK : Rp 500.000/kelas

Apabila anda masih belum paham atau ada yang ingin ditanyakan, dapat berkunjung langsung ke Layanan Terpadu yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat di daerah anda, atau dengan mengunjungi laman resmi DJKI

link tekait : Pentingnya daftar merek, cek merek yang telah terdaftar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved