Kemenkumham NTB

Apa itu Merek dan di Mana Mendaftarkan Merek? Simak Penjelasan Berikut

Masyarakat bisa mendaftarkan merek yang mereka miliki ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Editor: Dion DB Putra
ilustrasi
Daftar merek sangat penting untuk melindungi usaha dan brand Anda. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Merek itu apa sih? Di mana tempat mendaftarkan merek? Simak penjelasan berikut ini.

Masyarakat bisa mendaftarkan merek yang mereka miliki ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual baik secara online melalui https://merek.dgip.go.id/daftar-online.

Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek yang Sangat Penting Guna Melindungi Brand Usaha Anda

Selain itu bisa melalui perwakilan Kemenkumham di Daerah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang berada di tiap-tiap Provinsi se- Indonesia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah merupakan salah satu unit Eselon I yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mungkin masyarakat belum mengetahui hal ini atau bahkan masih awam, karena memang keberadaan pendaftaran merek masih butuh banyak sosialiasi.

Masyarakat masih butuh penerangan terkait apa itu merek dan bagaimana mendaftarkan merek.

Mari kita berkenalan dengan merek.

Apa itu Merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Apakah fungsi pendaftaran merek?

Pendaftaran merek berfungsi sebagai:

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Untuk penjelasan fungsi pendaftaran merek ini, bisa sedikit diperjelas dengan contoh berikut ini.

Misalkan seorang pengusaha B memiliki Merek ternama seperti XXX yang belum terdaftar di DJKI namun sudah memiliki penggemar atau pembeli yang cukup banyak, merek XXX sangat terkenal sehingga omset penjualan dari barang dengan merek XXX ini sangat tinggi tiap bulannya.

Suatu ketika ada seorang pengusaha lainnya yang menggunakan merek XXX sebagai merek dagangnya dengan jenis barang yang hampir sama namun kualitas yang belum terjamin.

Pengusaha B tentunya merasa keberatan ternyata ada pengusaha lain yang coba-coba menggunakan mereknya untuk menjual barang dagangannya tersebut, hanya demi mendapatkan pangsa pasar atau pembeli yang lebih banyak.

Dalam hal ini pengusaha B tidak dapat melakukan tuntutan hukum karena memang belum ada bukti secara sah atau belum terdaftar di DJKI (Kemenkumham).

Artinya tidak ada dasar Hukum pengusaha B melakukan tuntutan atau melaporkan pengusaha tadi karena pada dasarnya merek XXX tidak terdaftar kepemilikannya atas nama pengusaha B atau siapapun.

Tentu saja hal ini akan sangat merugikan pengusaha B yang telah membesarkan merek dagang XXX tadi.

Bagaimana tidak, barang dengan merek XXX yang asli telah diketahui kualitas barangnya sangat baik bisa saja menjadi barang atau merek yang tak lagi diminati ketika dicatut atau disalahgunakan oleh pengusaha lain yang mencatut merek XXX dengan barang dagangan yang kualitasnya rendah.

Jadi pendaftaran merek itu berfungsi untuk melindungi pengusaha dan merek dagangnya secara hukum dari oknum-oknum yang ingin mencatut atau memanfaatkan benefit dari suatu merek dagang itu.

Perlu diingat bahwa persaingan usaha atau bisnis dapat menggunakan berbagai cara untuk menjatuhkan lawannya atau pesaingnya di pasaran, salah satunya dengan cara merusak brand atau nama baik dari merek dagang itu sendiri.

Nah pabila suatu barang atau produk sudah didaftarkan merek dagangnya maka hal ini bisa menjadi dasar hukum bagi si pemilik merek untuk melakukan tuntutan kepada oknum pesaing tadi.

Adapun Untuk Biaya Pendaftaran Merek adalah sebagai berikut:

Umum : Rp 1.800.000/kelas
UMK : Rp 500.000/kelas

Apabila anda masih belum paham atau ada yang ingin ditanyakan, dapat berkunjung langsung ke Layanan Terpadu yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat di daerah anda, atau dengan mengunjungi laman resmi DJKI

link tekait : Pentingnya daftar merek, cek merek yang telah terdaftar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved