Berita Lombok Tengah

Pencuri Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika Sudah Beraksi 3 Kali Hingga Bisa Jual 32 Kilogram Tembaga

Para pelaku pencurian kabel PJU ini tertangkap basah saat beraksi Selasa (18/7/2023) di Dusun Kampu, Desa Ketare, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK ISTIMEWA
Kabel PJU di Bypass Mandalika. Para pelaku pencurian kabel PJU ini tertangkap basah saat beraksi Selasa (18/7/2023) di Dusun Kampu, Desa Ketare, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Para pelaku pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) Jalan Bypass Mandalika ternyata sudah beraksi sebanyak 3 kali.

Mereka beraksi pada malam hari menggunakan sarung tangan untuk menggali kabel yang ditanam lalu memutusnya dengan alat potong besi.

"Adapun berdasarkan pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa ke 3 Pelaku telah melakukan pencurian itu sebanyak 3 kali," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, Rabu (19/7/2023).

Para pelaku pencurian kabel PJU ini tertangkap basah saat beraksi Selasa (18/7/2023) dini hari diDusun Kampu, Desa Ketare, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Aksi para pelaku sudah diintai Polres Lombok Tengah di Kilometer 3 sisa dari pencurian kabel penerang jalan umum (PJU) di kilometer 5.

Baca juga: Pencuri Jual Tembaga Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika Seharga Rp 80 Ribu Per Kilogram

"Ditemukan beberapa alat pemotong kabel besi dan sarung tangan dalam keadaan kotor bekas menggali tanah timbunan kabel PJU," kata Irfan.

Kemudian tim kembali menyusuri sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan beberapa alat yang dibuang.

Alat ini telah dipakai untuk mencuri kabel lampu PJU yang telah ditarik untuk di potong sepanjang 3 meter.

"Pengembangan lebih lanjut terhadap ke 3 Pelaku tersebut dan berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya.

Para pelaku ini, kata Irfan, adalah yang selama ini diburu karena sudah berulang kali beraksi.

Pelaku memulai aksinya dari KM 5 sampai KM 3 bersama dua orang pelaku lainnya, yaitu ARH yang berhasil diamankan dirumahnya di Mispalah Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Satu pelaku lagi berinisial IB yang berhasil diamankan di Labangka Sumbawa setelah berusaha melarikan diri.

tembaga di dalam kabel kepada penadah atas nama Kurdi alias Gondrong di Dusun Tongkek, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.

Penadah ditangkap berikut barang bukti berupa 32 kilogram kabel tembaga PJU yang diambil di KM 5, KM 4, dan KM 3 Jalan Bypass Mandalika.

"Dibeli Kurdi dari 3 pelaku dengan harga Rp 80 ribu per kilogramnya. Pelaku menerima pembayaran Kabel Lampu PJU tersebut sejumlah Rp 2,56 juta," kata Irfan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved