Berita Lombok Timur

Pemda Lombok Timur Siapkan RKPD Sambut Refocussing Pembangunan 2024-2026

2023 adalah tahun terakhir pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Lombok Timur periode 2018-2023

ISTIMEWA
Kepala Badan Bappeda Lombok Timur, Zaidar Rohman saat berlaku sebagai Inspektur pada upacara bulan Juli bertempat di Halaman Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (17/7/2023). 2023 adalah tahun terakhir pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Lombok Timur periode 2018-2023. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah telah menyiapkan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) periode 2024-2026 dengan tema "Optimalisasi pelayanan publik serta lingkungan berkualitas menuju transformasi ekonomi yang inklusif."

Hal ini dilakukan, mengingat 2023 sebagai tahun terakhir pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Lombok Timur periode 2018-2023.

Pembahasan RKPD tersebut kini tengah dalam proses penyempurnaan usai evaluasi Gubenur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkiflimansyah.

Demikian disampaikan Kepala Badan Bappeda Lombok Timur, Zaidar Rohman saat berlaku sebagai Inspektur pada upacara bulan Juli bertempat di Halaman Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (17/7/2023).

Baca juga: RKPD Tahun 2023, Disnakertrans NTB Susun Strategi Pecahkan Persoalan Ketenagakerjaan

Disebutkannya pula meski selama lebih dari dua tahun terdampak pandemi akan tetapi terdapat empat indikator yang memenuhi target, yaitu laju pertumbuhan ekonomi, indeks ketentraman dan ketertiban, indeks risiko bencana, serta peningkatan jumlah desa dengan status desa mandiri.

Selain itu disampaikan pula berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi NTB terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2022 Lombok Timur kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ia juga menyinggung Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2023 yang sudah melalui proses kontrak sebesar Rp. 225,759 miliar lebih atau 97,93 persen dari pagu sebesar Rp. 230,536 miliar lebih.

Sampai dengan 12 Juli sudah diterima di rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp. 50,499 miliar lebih.

Karena itu, untuk menindaklanjuti PermenKeu RI nomor 198/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus.

Baca juga: Demi Capai Target RPJMD 2023, Bupati Lombok Timur Ingatkan Pentingya Konsultasi dan Kolaborasi

Ia mengimbau setiap OPD yang melaksanakan DAK Fisik segera menyampaikan daftar kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, atau data kegiatan dana penunjang melalui aplikasi OMSPAN paling lambat 21 juli 2023.

Di hadapan ASN Lombok Timur yang mengikuti apel rutin tersebut disampaikan pula realisasi PAD sampai awal Juli sebesar 29,47 persen.

Disebutnya sejumlah permasalahan pokok yang dihadapi antara lain belum tersedianya data base potensi pajak daerah yang riil sebagai rujukan penetapan target pajak daerah, masih lemahnya sistem pendataan, termasuk kendala pemungutan dan penagihan.

Berangkat dari kondisi tersebut, Pemda Lombok Timur melalui Bappenda melaksanakan berbagai upaya.

Seperti diantaranya, melaksanakan langkah-langkah inovatif dengan melakukan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak secara online dengan membangun beberapa aplikasi, seperti aplikasi Periri (Periksa Mandiri).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved