Berita Dompu
Bupati Dompu Digugat 3 Pegawainya ke PTUN Gara-gara Demosi
Penggugat menilai mutasi yang dilakukan Bupati Dompu melanggar aturan hukum yang berlaku
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Bupati Dompu, Kader Jaelani digugat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Kader Jaelani digugat atas kebijakan demosi atau penurunan jabatan, yang dinilai menyalahi aturan.
Para penggugat yakni Husni Mubarak, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manggelewa yang kini dimutasi ke Puskesmas Soriutu.
Kemudian Soni Sukarno, Auditor Ahli Muda Inspektorat Dompu yang telah dimutasi dengan jabatan baru Kasi Bina Potensi Masyarakat Satuan Pol PP Dompu.
Baca juga: Warga Gugat Pemkab Lombok Timur ke PTUN Soal Penundaan Pelaksanaan KIHT
Terakhir Zaeruddin, Lurah Bali I yang kini menjabat Kasubbag Program Pelaporan dan Keuangan Satuan Pol PP Dompu.
"Gugatan ini diajukan setelah melewati upaya pencarian keadilan yang cukup panjang," kata Kuasa Hukum Penggugat, Yan Mangandar Putra kepada TribunLombok.com, Senin (17/7/2023).
Yan Mangandar mengatakan, sengketa TUN tersebut sudah terdaftar di PTUN Mataram dengan Nomor 28/G/2023/PTUN.MTR.
Menurutnya, mutasi yang dilakukan Bupati Dompu terhadap para penggugat melanggar aturan hukum yang berlaku.
Yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satpam di Dompu Temukan Bayi di Emperan Warung Bakso, Seorang Pria Diamankan
"Karena tidak memperhatikan kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, perpindahan dan pengembangan karir," jelasnya.
Selain berdampak terhadap pengembangan karir para penggugat, kebijakan Kader Zaelani itu disebut berimbas terhadap nama baik para penggugat di tengah masyarakat.
Para penggugat kini dianggap telah melakukan pelanggaran, sehingga diturunkan dari jabatan sebelumnya.
"Penggugat tercemar namanya dan menjadi beban pikiran keluarga karena disangka melanggar disiplin sehingga dipindah," ujarnya.
Yan Mangandar menilai kliennya, sudah bekerja secara baik dan memiliki prestasi yang membanggakan bagi daerah.
Pasca Ricuh di PT Sumbawa Timur Mining, Polda NTB Perketat Pengamanan |
![]() |
---|
Raih Rekor MURI, 21 Ribu Penari Ou Balumba Tampil di Festival Lakey Dompu |
![]() |
---|
Senapan Ayah Jadi Petaka, Bocah 3 Tahun Tewas Tertembak Kakaknya |
![]() |
---|
Pemkab Dompu Gerak Cepat Bentuk Koperasi Merah Putih di 72 Desa |
![]() |
---|
Program MBG Kembali Digelar di Dompu, 1.396 Paket Dibagikan untuk Anak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.