Berita Lombok Timur

Warga Gugat Pemkab Lombok Timur ke PTUN Soal Penundaan Pelaksanaan KIHT

Penggugat memohon kepada majelis hakim PTUN Mataram untuk memerintahkan kepada Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy menunda pelaksanaan KIHT

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Penampakan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Penggugat memohon kepada majelis hakim PTUN Mataram untuk memerintahkan kepada Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy menunda pelaksanaan KIHT. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penolakan Proyek Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) berlanjut hingga ke meja hijau.

Masyarakat menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dengan tuntuan utama penundaan pelaksanaan kegiatan KIHT.

Alasannya masyarakat lantaran sebelumnya telah melalui berbagai proses panjang seperti 3 kali aksi damai, 2 kali hearing di DPRD Lombok Timur dan musyawarah antara warga dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pemerintah Provinsi NTB.

Namun hingga saat ini upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan ataupun solusi.

Baca juga: Masyarakat Gugat Pemda Lombok Timur Soal Pinjam Pakai Lahan KIHT

Masyarakat Paokmotong Lalu Handani sudah memberikan kuasa kepada Handra untuk mengajukan gugatan dimaksud.

Kuasa Hukum masyarakat Paok Motong, Hendra mengatakan, saat ini proses gugatan telah terdaftar di PTUN Mataram.

"Sudah terdaftar dengan nomor registrasi: 15/G/2023/PTUN.MTR. Dan saat ini sedang proses persidangan," ucapnya dikonfirmasi TribumLombok.com, Minggu (30/4/2023) kepada TribunLombok.com.

Menurutnya publik perlu mengetahui semua penolakan dan keberatan warga berawal dari mengetahui rencana pembangunan dari berita online dan menyaksikan langsung.

Hendra mengatakan tiba-tiba pembangunan KIHT itu sudah dilaksanakan tanpa sosialisasi.

"Kita juga belum pernah melihat SK Bupati Lombok Timur dan dokumen pendukung lain sebelumnya terkait perjanjian pembangunan KIHT itu," katanya.

Untuk itu, pihaknya juga sudah mohon kepada majelis hakim PTUN Mataram untuk memerintahkan kepada Bupati Lombok Timur, H M Sukiman Azmy menunda pelaksanaan KIHT.

Penundaan diharapkan berlaku selama pemeriksaan sengketa KIHT masih berjalan sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Ini kami tempuh supaya menghindari perpecahan masyarakat lebih luas lagi dan menghindari aksi besar menghalangi rencana peresemian KIHT pasca lebaran ini," demikian Hendra.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved