Berita Lombok Timur
Warga Gugat Pemkab Lombok Timur ke PTUN Soal Penundaan Pelaksanaan KIHT
Penggugat memohon kepada majelis hakim PTUN Mataram untuk memerintahkan kepada Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy menunda pelaksanaan KIHT
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penolakan Proyek Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) berlanjut hingga ke meja hijau.
Masyarakat menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dengan tuntuan utama penundaan pelaksanaan kegiatan KIHT.
Alasannya masyarakat lantaran sebelumnya telah melalui berbagai proses panjang seperti 3 kali aksi damai, 2 kali hearing di DPRD Lombok Timur dan musyawarah antara warga dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pemerintah Provinsi NTB.
Namun hingga saat ini upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan ataupun solusi.
Baca juga: Masyarakat Gugat Pemda Lombok Timur Soal Pinjam Pakai Lahan KIHT
Masyarakat Paokmotong Lalu Handani sudah memberikan kuasa kepada Handra untuk mengajukan gugatan dimaksud.
Kuasa Hukum masyarakat Paok Motong, Hendra mengatakan, saat ini proses gugatan telah terdaftar di PTUN Mataram.
"Sudah terdaftar dengan nomor registrasi: 15/G/2023/PTUN.MTR. Dan saat ini sedang proses persidangan," ucapnya dikonfirmasi TribumLombok.com, Minggu (30/4/2023) kepada TribunLombok.com.
Menurutnya publik perlu mengetahui semua penolakan dan keberatan warga berawal dari mengetahui rencana pembangunan dari berita online dan menyaksikan langsung.
Hendra mengatakan tiba-tiba pembangunan KIHT itu sudah dilaksanakan tanpa sosialisasi.
"Kita juga belum pernah melihat SK Bupati Lombok Timur dan dokumen pendukung lain sebelumnya terkait perjanjian pembangunan KIHT itu," katanya.
Untuk itu, pihaknya juga sudah mohon kepada majelis hakim PTUN Mataram untuk memerintahkan kepada Bupati Lombok Timur, H M Sukiman Azmy menunda pelaksanaan KIHT.
Penundaan diharapkan berlaku selama pemeriksaan sengketa KIHT masih berjalan sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Ini kami tempuh supaya menghindari perpecahan masyarakat lebih luas lagi dan menghindari aksi besar menghalangi rencana peresemian KIHT pasca lebaran ini," demikian Hendra.
(*)
Kawasan Industri Hasil Tembakau
KIHT
Lombok Timur
PTUN Mataram
berita Lombok Timur terbaru hari ini
Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Tidak Ada Perubahan |
![]() |
---|
Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Lombok Timur Via Skema PPPK Paruh Waktu Belum Jelas |
![]() |
---|
Mayat Pria di Lombok Timur Ditemukan Tergantung, Terakhir Dilihat 3 Hari Lalu |
![]() |
---|
73 Tenaga Honorer Lombok Timur Belum Input Data PPPK Paruh Waktu, Terkendala SKCK |
![]() |
---|
Bocah di Lombok Timur Luka Parah Diserang Anjing Liar, Pemdes Diminta Bertindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.