Berita Lombok Timur
Masyarakat Gugat Pemda Lombok Timur Soal Pinjam Pakai Lahan KIHT
Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur digugat terkait pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks pasar lama Paok Motong
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur digugat terkait pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks pasar lama Paok Motong.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pemda Lombok Timur, Biawansyah Putra mengatakan gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dan sedang dalam tahapan persiapan sidang.
"Gugatan masih PTUN, dia masih dalam tahapan persiapan, yang disoalkan ada surat pinjam pakai dari LSM dan juga masyarakat terkait lahan tersebut," ucap Wawan saat ditemui di ruangannya, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, sidang PTUN tersebut belum rampung karena objek gugatan belum ditentukan.
"Masih lama itu, masih 30 hari untuk menentukan objek mana yang digugat, apakah surat perjanjian, atau kah SK, kita lihat apa yang menjadi keputusan PTUN nanti," katanya.
Baca juga: Proyek KIHT Lombok Timur Dinilai Molor, Dewan Minta Pemprov NTB Tegur Tender
Wawan menyebut, saat ini sidang gugatan masih pada tahapan pemanggilan pihak terkait, yakni dari pihak provinsi, dan juga kabupaten.
"Surat dari PTUN itu nanti bisa bergulir ke Gubernur. Nanti gubernur yang akan menunjuk mana dinas yang akan menangani KIHT ini," tegasnya.
Wawan menjelaskan, 3 hal yang akan diperiksa PTUN di antaranya kewenangan, prosedur hukum, dan juga substansi sebuah keputusan.
"Saya rasa dari ketiga hal yang diperiksa PTUN itu, kita Pemkab Lombok Timur sudah menjalankannya," tegasnya.
Dia menyebut wajar gugatan tersebut mengingat dalam sebuah keputusan yang dikeluarkan pasti akan ada pihak yang merasa dirugikan.
"Sangat wajar jika ada yang menolak, mengingat setiap keputusan pasti ada yang merasa dirugikan dan biasa itu, tinggal diuji saja," ucap Wawan.
Wawan meyakini gugatan tidak akan berdampak pada rencana awal peresmian KIHT.
KIHT menurut rencana bakal diresmikan April 2023.
"Saat ini tidak ada permasalahan atau kepentingan yang mendesak untuk ditunda. Hingga gugatan ini dimungkinkan tidak akan berefek untuk rencana pembukaan KIHT di Paok Motong," tegasnya.
(*)
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Mutasi Pejabat Bulan Depan |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Tenun Pringgasela: Warnanya Tidak Luntur, Harga Bisa Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.