Berita Kota Mataram
2 Warga Loteng Oplos Gas LPG, Dijual ke Pulau Sumbawa dan Raup Untung Rp35.000 Per Tabung
Gas LPG subsidi dioplos 2 warga Loteng kemudian dijual di Pulau Sumbawa, dengan harga non subsidi hingga peroleh keuntungan yang menggiurkan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Atina
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pelaku pengoplosan Gas LPG diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 7 Juli 2023 lalu.
Dari tangan pelaku diamankan 76 tabung gas LPG 3 kilogram, dengan rincian 25 tabung dalam keadaan kosong dan 51 tabung dalam keadaan terisi.
Sementara itu tabung gas 12 kilogram berwana biru sebanyak 46 buah dengan rincian, 19 tabung masih memiliki isi dan 27 buah dalam keadaan kosong.
Selain tabung berwarna biru, Polda NTB juga mengamankan 23 tabung gas berwarna pink.
Sejumlah barang bukti lain juga berhasil diamankan Polisi, yakni berupa selang regulator dan ribuan tutup segel tabung gas LPG.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Warga Demo Polda NTB Desak Panji Gumilang Ditangkap
Kedua pelaku pengoplos tabung gas LPG ini memiliki peran masing-masing, pelaku berinisial LS sebagai pemilik sementara pelaku berinisial LI sebagai operator pengisian gas.
Para pelaku ini menjual hasil oplosan tersebut ke Pulau Sumbawa, sehingga meskipun pelaku melakukan aksi nakal di Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, namun penjualan dilakukan di luar pulau.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat konfrensi pers mengatakan, masih banyak kasus culas yang dilakukan oleh oknum oknum nakal dalam hal memainkan bantuan negara.
"Saya berpesan kepada penyidik untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan posisi kasus, supaya kita tahu jelas postur kejahatan seperti apa," jelas Kapolda NTB, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Elpiji Subsidi di Bima Hingga Dompu Langka, Tabung 3 Kilogram Dibandrol Rp 25 Ribu
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terkait tindakan curang oknum yang merugikan negara.
"Tetap pelaksanaan ini kami kembangkan sampai maksimal untuk pengungkapan kasus ini," kata Kombes Pol Nasrun Pasaribu.
Modus yang dijalankan kedua pelaku ini, mengoplos tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas LPG non subsidi 12 kilogram.
Pelaku membeli gas LPG bersubsidi 3 kilogram dengan harga Rp20.000 di warung sekitar gudang pengoplosan.
Setelah memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram tersebut ke tabung gas LPG 12 kilogram dan 5,5 kilogram, pelaku menjual dengan harga Rp115.000 untuk tabung 12 kilogram dan Rp65.000 untuk tabung 5,5 kilogram.
Dari hasil penjualan tersebut pelaku memperoleh keuntungan Rp35.000 per tabung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ketentuannya kedalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 50 KUHP dengan pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 60.000.000.000.
(*)
Musda Golkar Kota Mataram Berpotensi Aklamasi, Firadz: Selagi Bisa Dimusyawarahkan |
![]() |
---|
Sampah di Mataram Mencapai 200 Ton per Hari, Pemkot Minta ASN Bawa Sampah ke Kantor |
![]() |
---|
320 Randis di Kota Mataram Ditarik BKD, 24 Unit Rusak Tak Bisa Digunakan |
![]() |
---|
Mataram Harus Efisien, Pemotongan TKD Rp270 Miliar Paksa Pemkot Bahas Ulang Program Strategis |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Wali Kota Mataram Pastikan Pelayanan Kesehatan Tak Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.