Berita Bima

Penyelidik Pidsus Kejati NTB Panggil Bupati Bima Hari Ini

Agenda permintaan keterangan Bupati Bima di Kejati NTB terkait pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Gedung Kantor Kejati NTB. Agenda permintaan keterangan Bupati Bima di Kejati NTB terkait pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan meminta keterangan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, Senin (19/6/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menuturkan agenda permintaan keterangan itu terkait pengusutan kasus oleh bidang pidana khusus.

"Jadwalnya pagi ini dipanggil penyelidik Pidsus," kata Efrien.

Efrien belum menjelaskan perihal penanganan kasus yang membuat penyelidik memerlukan keterangan Bupati Bima.

Baca juga: Kejati NTB Usut Dana Penyertaan Modal PDAM Bima Rp25,9 Miliar

Temuan BPK di PDAM Bima

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, sudah ada sejumlah orang dari PDAM maupun dari Pemerintah Kabupaten Bima yang telah dimintai keterangan Kejati NTB.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bima pada PDAM Bima mencapai Rp25.911.617.338.

Terakhir diberikan tahun 2019 lalu, sebesar Rp500 juta.

Dana penyertaan modal tersebut diberikan sejak PDAM Bima terbentuk, pada 29 Agustus 1985 silam.

PDAM Bima memiliki total aset tetap senilai Rp26.199.904.571,54.

Selain itu juga terdapat aset, berupa 12 unit sepeda motor yang sampai sekarang dinyatakan hilang.

PDAM juga memiliki aset berupa 19 bidang tanah.

Hanya saja, kepemilikan 19 bidang tanah diakui belum ada disertai dengan bukti kepemilikan sah.

Selain yang disebut sumber, ada masalah lain melilit perusahaan daerah tersebut dan itu ditemukan oleh BPK Perwakilan NTB

Selain yang disebut sumber, ada masalah lain melilit perusahaan daerah tersebut dan itu ditemukan oleh BPK Perwakilan NTB.

Dalam LHP BPK tertuang, tata kelola perusahaan tidak memadai dengan beberapa permasalahan.

Selain itu, BPK juga menemukan tata kelola aset PDAM Bima yang belum memadai, tingkat kehilangan air jauh melebihi batas toleransi, pengujian terhadap air baku tidak dilakukan dan pengelolaan air baku belum memiliki izin.

BPK Perwakilan NTB juga menemukan rasio jumlah pegawai PDAM Bima, per 21 Juli 2021 adalah sebanyak 125 orang, termasuk direksi.

Pada tanggal 18 Oktober 2921, Plt Direktur Utama mengeluarkan Surat Keputusan nomor 010/KPTS/PDAM-BM/X/2021 tentang pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: BPK NTB Temukan Anggaran Pemeliharaan Pipa PDAM Bima Ratusan Juta, Tapi Spj Hanya Rp4 Juta

Ada 49 orang pegawai PDAM Bima, terdiri dari 47 orang pegawai tetap dan 2 orang pegawai kontrak yang di-PHK.

Setelah terjadi PHK, posisi jumlah akhir pegawai PDAM per 31 Oktober 2021 adalah sebanyak 55 pegawai, terdiri dari 52 pegawai tetap dan 3 orang pegawai kontrak.

Penelusuran tim BPK, semua dewan direksi dan beberapa jabatan strategis lainnya belum terisi secara definitif.

Yaitu Direktur Utama, Direktur Umum, Direktur Teknis, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Produksi, Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi dan operator Kantor Pusat PDAM.

Terungkap, Bupati Bima hanya menetapkan pelaksana tugas untuk Direktur Utama, sementara untuk posisi lainnya masih kosong.

Kekosongan dewan direksi dan beberapa jabatan strategis lainnya, mengakibatkan tata kelola perusahaan tidak bisa dilaksanakan secara memadai.

(TribunLombok.com/Jimmy/Atina)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved