NTB
Kejati NTB Usut Dana Penyertaan Modal PDAM Bima Rp25,9 Miliar
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Pengalokasian dana penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima, kini dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Nilai penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Bima ini, miliaran rupiah.
Menurut sumber yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya, sudah ada sejumlah orang baik dari PDAM maupun dari Pemerintah Kabupaten Bima yang telah dimintai keterangan Kejati NTB.
Sementara itu, dalam LHP BPK menyebutkan, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bima pada PDAM Bima mencapai Rp25.911.617.338.
Baca juga: PDAM Bima Dilaporkan ke Polisi, Ada Dugaan Penggelapan Dana Jamsostek dan Angsuran Bank
Terakhir diberikan tahun 2019 lalu, sebesar Rp500 juta.
Dana penyertaan modal tersebut diberikan sejak PDAM Bima terbentuk, pada 29 Agustus 1985 silam.
PDAM Bima memiliki total aset tetap senilai Rp26.199.904.571,54.
Selain itu juga terdapat aset, berupa 12 unit sepeda motor yang sampai sekarang dinyatakan hilang.
PDAM juga memiliki aset berupa 19 bidang tanah.
Hanya saja, kepemilikan 19 bidang tanah diakui belum ada disertai dengan bukti kepemilikan sah.
Selain yang disebut sumber, ada masalah lain melilit perusahaan daerah tersebut dan itu ditemukan oleh BPK Perwakilan NTB.
Dalam LHP BPK tertuang, tata kelola perusahaan tidak memadai dengan beberapa permasalahan.
Internal governance perusahaan belum memadai, seluruh dewan direksi dan beberapa jabatan strategis belum terisi secara definitif dan tata kelola keuangan belum memadai.
Selain itu, BPK juga menemukan tata kelola aset PDAM Bima yang belum memadai, tingkat kehilangan air jauh melebihi batas toleransi, pengujian terhadap air baku tidak dilakukan dan pengelolaan air baku belum memiliki izin.
BPK Perwakilan NTB juga menemukan rasio jumlah pegawai PDAM Bima, per 21 Juli 2021 adalah sebanyak 125 orang, termasuk direksi.
Pada tanggal 18 Oktober 2921, Plt Direktur Utama mengeluarkan Surat Keputusan nomor 010/KPTS/PDAM-BM/X/2021 tentang pemutusan hubungan kerja.
Ada 49 orang pegawai PDAM Bima, terdiri dari 47 orang pegawai tetap dan 2 orang pegawai kontrak yang di-PHK.
Setelah terjadi PHK, posisi jumlah akhir pegawai PDAM per 31 Oktober 2021 adalah sebanyak 55 pegawai, terdiri dari 52 pegawai tetap dan 3 orang pegawai kontrak.
Penelusuran tim BPK, semua dewan direksi dan beberapa jabatan strategis lainnya belum terisi secara definitif.
Yaitu Direktur Utama, Direktur Umum, Direktur Teknis, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Produksi, Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi dan operator Kantor Pusat PDAM.
Baca juga: Warga Dara Kota Bima Ancam Duduki Fasilitas Publik, Tuntut Air Bersih Segera Dialirkan PDAM Bima
Terungkap, Bupati Bima hanya menetapkan pelaksana tugas untuk Direktur Utama, sementara untuk posisi lainnya masih kosong.
Dengan kekosongan dewan direksi dan beberapa jabatan strategis lainnya, mengakibatkan tata kelola perusahaan tidak bisa dilaksanakan secara memadai.
Sementara itu, Haerudin yang sempat ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama PDAM Bima, masih dalam upaya konfirmasi.
Beberapa kali dihubungi via ponsel, Haerudin belum merespon.
Demikian juga dengan upaya konfirmasi ke Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra yang hingga berita ini ditulis belum merespons panggilan telepon.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pdam-bima-disegel.jpg)