Kasus Korupsi NTB
PDAM Bima Dilaporkan ke Polisi, Ada Dugaan Penggelapan Dana Jamsostek dan Angsuran Bank
Belum tuntas urusan gaji eks karyawan yang tertunggak, kini PDAM Kabupaten Bima harus berhadapan dengan kepolisian.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Belum tuntas urusan gaji eks karyawan yang tertunggak, kini PDAM Kabupaten Bima harus berhadapan dengan kepolisian.
Pasalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut diduga telah menggelapkan dan menyelewengkan anggaran Jamsostek.
Tidak hanya itu, uang angsuran bank karyawan pun diduga turut ditilep.
Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Bima, Aris Munandar mengaku, telah melapor ke Polres Bima Kota, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Serikat SINDIKASI Kecam Perppu Cipta Kerja, Sarat Kepentingan Penguasa dan Pengusaha
"Kami lapor ke Polres-Bima kota atas dugaan penggelapan dan penyelewengan iuran Jamsostek dan angsuran bank eks karyawan," katanya kepada wartawan.
Aris mengaku telah mengantungi sejumlah bukti, seperti print out tunggakan para nasabah di Bank BRI.
Dari hasil konfirmasi sementara yang dilakukan dengan pihak Bank, ternyata selama ini PDAM tidan pernah menyetorkan jaminan sosial karyawan.
Termasuk angsuran Bank para karyawan, sedangkan di sisi lain gaji para karyawan terus dipotong dengan alasan pembayaran Jamsostek dan angsuran bank.
Baca juga: Anggota DPRD Bima Sebut Pembayaran Gaji Eks Karyawan PDAM Bisa Gunakan APBD
"Tidak hanya itu. Ternyata selama ini para karyawan terutama yang telah dipecat, tidak pernah didaftarkan ke BPJS tenaga kerja," ungkapnya.
Aris munandar menegaskan, laporan yang dibuat ke aparat kepolisian sesuai dengan amanat UU Ketenagakerjaan.
"Padahal karyawan sudah bekerja kurang lebih 10 tahun dan itu jelas melanggar Undang Undang dan sanksinya adalah pidana," tegasnya.
Banyaknya masalah yang menyandung PDAM saat ini kata Aris, tidak terlepas dari kurangnya pengawasan dari pihak terkait.
Baca juga: Ini Poin-poin RKUHP yang Dianggap Bermasalah, Lengkap dengan Penjelasannya
"Terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan," pungkasnya.
Untuk diketahui, sengkarut persoalan di PDAM telah berlangsung lama, yakni sejak pemecatan sepihak yang dilakukan terhadap 50 karyawannya tahun 2020 lalu.
Gaji para karyawan ditunggak selama 29 bulan, kemudian dipecat tanpa pesangon sepersen pun.
Para eks karyawan pun menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan memenangkannya.
Tapi sayang, hingga saat ini putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah tersebut tak kunjung dilaksanakan PDAM dengan alasan tak memiliki anggaran.
Aksi demonstrasi pun digelar para 50 eks karyawan, yang kemudian berujung pada penyegelan air PDAM.
Aksi ini menimbulkan konflik dengan warga Kota Bima, yang merupakan konsumen dari PDAM Bima.
Sementara itu, Plt Dirut PDAM Bima H Haerudin yang dikonfirmasi via ponsel, merespons informasi laporan tersebut dengan biasa.
Menurutnya, negara Indonesia merupakan negara hukum dan semuanya memiliki hak yang sama.
Meski demikian, ia sempat mengatakan, jika yang berkaitan dengan Jamsostek dan angsuran bank tersebut tidak tertuju pada dirinya, tapi orang sebelumnya.
Ditanya lebih rinci, pria yang akrab disapa H Haer ini mengatakan, akan menjelaskan ke publik setelah nantinya memberi keterangan di penyidik kepolisian.
"Dugaan itu sementara tidak mengarah ke saya. Tapi nantilah setelah saya berikan keterangan ke penyidik, baru ke media massa," pungkasnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.