Berita Nasional
Ini Poin-poin RKUHP yang Dianggap Bermasalah, Lengkap dengan Penjelasannya
draft 30 November 2022, Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dilebur menjadi satu pasal dan menjadi delik aduan secara terbatas.
TRIBUNLOMBOK.COM - DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU), pada Selasa (6/12/2022).
Namun pengesahan RKUHP menjadi UU ini mengundang beragam polemik di kalangan publik maupun akademisi.
Meski demikian, dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapar Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 terpantau berjalan lancar.
Dalam laporan Kompas.com, digambarkan saat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang bertanya ke peserta sidang.
Baca juga: Pidana Penjara Zina, Kumpul Kebo, dan Inses dalam Draf RKUHP: 6 Bulan hingga 12 Tahun
"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" tanya Sufmi, dikutip dari Kompas.com.
"Setuju," jawab kemudian peserta sidang, diiringi ketukan palu Dasco tanda setuju.
Sebelumnya, Dasco juga sudah menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.
"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," jelasnya.
Baca juga: Pidana Penjara Zina, Kumpul Kebo, dan Inses dalam Draf RKUHP: 6 Bulan hingga 12 Tahun
Lantas kenapa RKUHP ini masih menimbulkan beragam pro-kontra?
Simak poin-poin yang dianggap bermasalah di RKUHP menurut rangkuman LBH_Jakarta:
1. Masalah Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara (Pasal 240)
Dalam draft 30 November 2022, Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dilebur menjadi satu pasal dan menjadi delik aduan secara terbatas.
Yaitu untuk penghinaan yang tidak mengakibatkan kerusuhan.
"Sedari awal kami menyuarakan untuk penghapusan pasal ini, karena tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi," tulis LBH Jakarta, Senin (5/12/2022).
Jika yang dilindungi adalah mencegah kerusuhan, pasal-pasal lain tetap dapat digunakan.