Berita Nasional
Ini Poin-poin RKUHP yang Dianggap Bermasalah, Lengkap dengan Penjelasannya
draft 30 November 2022, Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dilebur menjadi satu pasal dan menjadi delik aduan secara terbatas.
"Tidak perlu dipidana perbuatan 'penghinaan' karena akan selalu sulit dibedakan dengan kritik," sambungnya.
Poin Permasalahan
- Pasal penghinaan hanya untuk melindungi orang, bukan institusi.
- Pemerintah dan lembaga negara adalah objek kritik, yang tidak boleh dilindungi dengan pasal penghinaan.
2. Masalah Larangan Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)
Dalam draft 30 November 2022, dilarang dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana dendan paling banyak Rp10 juta apabila demo, tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan tergangguanya pelayanan publik.
"Perlu ditekankan bahwa pemberitahuan bukan merupakan izin, sehingga hanya perlu pemberitahuan saja ke aparat yang berwenang," tulis LBH.
Pengaturan ini sudah dimuat dalam UU 9/1998, bahwa soal unjuk rasa hanya dengan pemberitahuan.
Poin Permasalahan
- Pasal ini dianggap jauh lebih kolonial dari hukum buatan kolonial. Asal pasal ini dari Pasal 510 KUHP yang ancaman pidananya hanya pidana penjara 2 minggu.
Sedangkan dalam Pasal 256 RKUHP menjadi 6 bulan pidana penjara.
3. Masalah Pasal Subversif Kembali Muncul (Pasal 188)
Dilaporkan, Rapat Pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR pada 24 November 2022 tidak membahas mengenai perubahan pasal 188.
Pasal itu berisi tentang larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Namun dalam rapat tersebut secara tiba-tiba diubah rumusan pasal dengan menambahkan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Poin Permasalahan