Berita Nasional

Ini Poin-poin RKUHP yang Dianggap Bermasalah, Lengkap dengan Penjelasannya

draft 30 November 2022, Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dilebur menjadi satu pasal dan menjadi delik aduan secara terbatas.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tribunnews.com
Ini Poin-poin RKUHP yang Dianggap Bermasalah, Lengkap dengan Penjelasannya - Kompleks Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. 

- Pasal ini dinilai bermasalah karena yang dimaksud dengan "paham yang bertentangan dengan Pancasila" tak dapat dimaknai secara jelas.

Pasalnya tak ada pihak yang disebutkan berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan Pancasila.

- Pasal ini dinilai berpotensi dapat menghidupkan pidana subversif seperti di era Orde Baru.

4. Masalah Pengaturan Pidana Denda (Pasal 81)

Dalam draft 30 November 2022, diatur jika pidana denda tidak dibayarkan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana dendan yang tidak dibayar.

Jika setelah penyitaan dan pelenangan pidana denda masih tidak terpenuhi maka sisa denda dapat diganti pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial.

Poin Permasalahan

- Pidana denda tidak ditujukan untuk tujuan negara memperoleh pendapatan.

Hal ini dinilai akan berpotensi membawa masalah sosial, karena orang yang dijatuhi pidana denda akan diincar harta bendanya, termasuk orang miskin.

Pun jika tidak cukup, masih harus mengganti dengan pidana penjara dan pidana lainnya.

5. Masalah Pidana Mati (Pasal 100)

Rapat Pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR pada 24 November 2022 menyepakati bahwa pemberian masa percobaan 10 tahun sebagai penundaan eksekusi pidana mati harus diberikan secara otomatis dan pada seluruh terpidana tanpa kecuali.

Dengan demikian, berdasarkan hasil kesepakatan ini, tidak perlu ada lagi pengaturan tentang hal-hal yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan masa percobaan 10 tahun tersebut, karena harus diberikan secara otomatis.

Poin Permasalahan

- Namun, dalam Pasal 100 ayat (1) poin a dan b masih dimuat komponen pertimbangan hakim tersebut.

- Sedari awal pidana mati harus dihapuskan karena dianggap tidak lagi sesuai dengan negara demokratis.

Pun juga soal masa percobaan yang seharusnya diberikan secara otomatis harus dijamin.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved