Pidana Penjara Zina, Kumpul Kebo, dan Inses dalam Draf RKUHP: 6 Bulan hingga 12 Tahun

Draf RKUHP menyebut unsur pidana setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara

Dok. Koalisi Anti Kekerasan
Ilustrasi. Para aktivis perempuan menunjukkan poster berisi seruan stop kekerasan seksual terhadap perempuan, di markas Polres Lombok Utara, Kamis (17/12/2020). Saat ini sedang disusun draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam RKUHP tercantum rancangan masa pidana penjara untuk zina, kumpul kebo, hingga hubungan seksual sedarah atau inses. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Saat ini sedang disusun draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam RKUHP tercantum rancangan masa pidana penjara untuk zina, kumpul kebo, hingga hubungan seksual sedarah atau inses.

Hal itu dimuat dalam Pasal 415 RKUHP yang memuat unsur setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara, seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (6/7/2022).

Kemudian Pasal 415 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Mahasiswa Demo Saat Jokowi Ulang Tahun, Presiden dan DPR Didesak Buka Draft Terbaru RKUHP

Dalam Pasal 415 ayat (2) dijelaskan pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Aturan pidana kumpul kebo atau pasangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan diatur dalam Pasal 416 RKUHP.

Pasal 416 ayat (1) memuat usnur setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pihak yang bisa melaporkan sama seperti disebutkan dalam Pasal 415 ayat (2).

Sedangkan soal hubungan zina sedarah diatur dalam Pasal 417 RKUHP.

Dituliskan dalam rancangannya, hukuman pidana penjara untuk zina hubungan inses yaitu 12 tahun.

Bunyi unsurnya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan dua draf RUU kepada Komisi III DPR RI.

Dua draf RUU itu adalah RUU Pemasyarakatan dan revisi UU KUHP.

Tuntut Transparansi RKUHP, BEM UI Gelar Aksi di Patung Kuda Monas

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Sementara itu pemerintah diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang permasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Pangeran.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RKUHP: Zina Dihukum 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan, Hubungan Sedarah 12 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved